LUWU
UTARA – Pelaku penganiayaan terhadap anggota DPRD Luwu Utara,
Sulawesi Selatan, Yusuf Paembonan, asal
Partai Perindo, ditangkap satuan reserse kriminal Polres Luwu Utara.
Kasat
Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodi Titalepta mengatakan proses penangkapan di
lokasi sempat terkendala karena pelaku kabur masuk hutan bahkan pencarian
dilakukan beberapa kali.
“Terkait
lokasi pencarian disana memang berhutan jadi sulit untuk menemukannya, langkah
terakhir kami adalah melakukan penggalangan dengan pihak keluarga terdekat
termasuk istrinya, saudaranya, ibunya dan kepala desa bersama aparatnya,” kata
Jodi Titalepta saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
“Kami
mengimbau kalau bisa dibantu kami untuk menyerahkan, apabila menyerahkan diri
berarti kami menganggap mempunyai niat yang baik, insha Allah kedepan kami
proses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Jodi Titalepta.
Proses
pengejaran akhirnya membuahkan hasil pelaku JM akhirnya ditangkap setelah dilakukan komunikasi bersama keluarga
dan pemerintah desa.
“Pelaku
ditangkap pada Senin (3/7/2023) malam sekitar
pukul 20.00 Wita, pihak keluarga menyerahkan ke polisi melalui kepala desa
Lembang-Lembang,” ucap Jodi Titalepta.
Lanjut
Jodi Titalepta, motif pelaku sesuai hasil interogasi menyebutkan bahwa MJ
kecewa dengan batas tanah pelaku yang bersebelahan dengan tanah Yusuf Paembonan
dan sudah disepakati dengan kepala desa, pada saat memasang pal batas anggota
dewan ini melebihi tanah miliknya.
“Jadi
MJ menganggap tanahnya masuk ke dalam lokasi pak dewan atau pak Yusuf Paembonan
kurang lebih 4 meter kali sepanjang tanah Yusuf Paembonan, MJ sudah beberapa
kali sampaikan tapi Yusuf Paembonan hanya mengatakan iya..iya saja tapi tidak
pernah dipindahkan batas tanahnya itu sehingga MJ spontan melihat Yusuf
Paembonan langsung melakukan penganiayaan disitu dekat rumah MJ,” ujar Jodi
Titalepta.