Jual Wanita ke Pria, Dua Pemuda di Palopo Ditangkap

 
PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar kasus perdagangan manusia (human trafficking) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).


Dua pemuda berhasil diamankan usai menjual wanita sebagai Pekerja Seks komersial (PSK) masing-masing SS (25) dan RM (22).


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan keduanya diamankan dengan tuduhan perdagangan manusia dengan cara eksploitasi seksual atau prostitusi online.


"Mereka diamankan di salah satu hotel setelah polisi mendapat  informasi dari masyarakat jika terdapat prostitusi online yang marak di Kota Palopo, pada Jumat (14/7/2023) malam lalu," kata Supriadi, saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023) siang.


Menurut Supriadi, kedua pelaku menjual 2 orang wanita masing-masing berinisial RR (24) dan DA (22), ke pria dengan tarif Rp 400.000 sekali main.


"Dalam setiap transaksi itu, mucikari ini mendapat komisi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, keduanya mencari pelanggan melalui aplikasi Michat," ucap Supriadi.


Pelaku SS dan RM kini diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut, dan sejumlah barang bukti turut diamankan.


“Selain kedua pelaku diamankan, sejumlah barang bukti juga diamankan berupa uang tunai Rp 800.000, 2 unit Telepon seluler, Tisue Magic dan kondom,” ujar Supriadi.


Atas perbuatannya pelaku terancam Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.


“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang, hukumannya bisa 15 tahun penjara," tutur Supriadi.

Previous Post Next Post