Dua Pelaku Curanmor di Sabbang Luwu Utara Diamankan Polisi

 
LUWU UTARA -  Unit Reskrim Polsek Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap S (25) dan N (23) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Kapolsek Sabbang, Iptu. Gustam mengatakan penangkapan S dan N berlangsung  di Dusun Mamara, Desa Marbuana, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 09.30 wita, sesuai laporan Polisi  LP/B/10/V/2023, korban  atas nama Erni.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan S dan T mengendarai sepeda motor di Desa Marbuana Kabupaten Luwu, motor itu diduga hasil curian, sehingga dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum,” kata Gustam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Lanjut Gustam, tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi pada hari Rabu (10/5/2023) di Dusun Dandang II,  Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara dan dilaporkan di Polsek Sabbang.


“Kejadiannya yaitu  sekitar jam 02.30 Wita, setelah Erni bangun mengecek kondisi rumahnya, sepeda motornya jenis Kawasaki KLX 150 yang diparkir di garasi sudah tidak ada sehingga ia melaporkan ke Polsek Sabbang,” ucap Gustam. 



Secara terpisah Kapolres Luwu Utara Akbp. Galih Indragiri terlebih dahulu berterima kasih kepada Polsek Sabbang yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian apalagi yang termasuk dalam 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan berharap meskipun operasi terpusat sudah berakhir (Ops. Sikat Lipu 2023)  namun khususnya kepada anggota untuk lebih aktif dalam meningkatkan patroli, sedangkan untuk masyarakat jangan takut  melaporkan setiap kejadian yang terjadi sekitar anda baik langsung ke Kantor Polisi terdekat maupun layanan aduan Kapolres Luwu Utara LAPORKI KAPOLRES TA 0812 7575 2001

Previous Post Next Post