
BNN menyita sejumlah paket narkoba jenis sabu, siap dikemas untuk diedarkan yang diamankan saat digerebek di salah satu indekos dan dikembangkan hingga ke rumah pelaku.
Pelaku merupakan mantan nara pidana yang baru beberapa bulan keluar dari lapas.
DM
adalah warga Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu itu, ditangkap BNN Kota Palopo pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Sebelumnya, pihak BNN Kota
Palopo mendapat laporan dari warga, DM ditangkap setelah penyelidikan sekitar
dua pekan.
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian mengatakan DM ditangkap saat hendak menjual sabu, di kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan 2 saset sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak di jok motornya, selain itu BNN Kota Palopo juga menemukan satu saset sabu yang disimpan pelaku di rumah kontrakannya, di Kelurahan Songka, Kota Palopo.
“Dua
saset sedang masing-masing seberat 30,15 gram dan 25,1, serta satu saset kecil
dengan berat bruto 1,15 gram, jika ditotal, berat bruto barang bukti yakni
56,47 gram,”kata Ustim Pangarian.
Selain menyita barang bukti
sabu, BNN Kota Palopo juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan
digital.
“Kemudian
dua lembar saset plastik klip bening ukuran sedang bekas tempat sabu, tiga
batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu,” ucap Ustim.
“Dua
alat isap sabu (bong), tiga korek api sebagai pembakar sabu, 12 bungkus saset
plastik klip ukuran kecil, satu saset kosong, satu saset bening klip merah
putih,” tambah Ustim.
“Satu
saset plastik bening ukuran 8×5, satu lakban, satu unit handphone, satu unit
motor dan uang tunai dengan total Rp 5,6 juta,” ujar Ustim.
Pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU)
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Ustim.