Residivis Kasus Narkoba di Palopo Kembali Berulah, BNN Amankan Pelaku dan Barang Bukti



PALOPO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu  berinisial DM yang merupakan residivis,   diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

BNN menyita sejumlah paket narkoba jenis sabu, siap dikemas untuk diedarkan yang diamankan saat digerebek di salah satu indekos dan dikembangkan hingga ke rumah pelaku.

 

Pelaku merupakan mantan nara pidana yang baru beberapa bulan keluar dari lapas.  

 

DM adalah warga Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu itu, ditangkap BNN Kota Palopo pada Jumat (7/4/2023) lalu.

Sebelumnya, pihak BNN Kota Palopo mendapat laporan dari warga, DM ditangkap setelah penyelidikan sekitar dua pekan.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian mengatakan DM ditangkap saat hendak menjual sabu, di kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan 2 saset sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak di jok motornya, selain itu BNN Kota Palopo juga menemukan satu saset sabu yang disimpan pelaku di rumah kontrakannya, di Kelurahan Songka, Kota Palopo.


“Dua saset sedang masing-masing seberat 30,15 gram dan 25,1, serta satu saset kecil dengan berat bruto 1,15 gram, jika ditotal, berat bruto barang bukti yakni 56,47 gram,”kata Ustim Pangarian.


Selain menyita barang bukti sabu, BNN Kota Palopo juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital.


“Kemudian dua lembar saset plastik klip bening ukuran sedang bekas tempat sabu, tiga batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu,” ucap Ustim.


“Dua alat isap sabu (bong), tiga korek api sebagai pembakar sabu, 12 bungkus saset plastik klip ukuran kecil, satu saset kosong, satu saset bening klip merah putih,” tambah Ustim.


“Satu saset plastik bening ukuran 8×5, satu lakban, satu unit handphone, satu unit motor dan uang tunai dengan total Rp 5,6 juta,” ujar Ustim.


Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


“Dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Ustim.

Previous Post Next Post