LUWU - Bakal Calon legislatif Partai
Demokrat Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terancam tidak mengikuti kontestasi pamilihan
umum (Pemilu) 2024, pasalnya ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten
Luwu, Syukur Bijak meninggal dunia pada 6 April 2023 lalu dan sampai sata ini
belum ada penggantinya.
Komisioner
KPU Luwu Divisi Teknis, Abdullah Sappe mengatakan data dalam aplikasi Sipol KPU
hingga saat ini belum ada perubahan, sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023
dijelaskan bahwa syarat utamanya penandatangan dokumen mandat calon itu harus
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai.
“Pencalonan
diusulkan oleh ketua ataukah sekretaris, kalau misalnya tidak ada ketua,
pengurus yang dimandati diberi surat kuasa oleh ketua atau sekretaris partai
politik, terkait kasus Partai Demokrat yang tidak ada ketuanya sampai hari ini tentu
pimpinan pusatnya atau pimpinan wilayahnya menyampaikan SK terbaru, SK
depenitif ketua untuk bisa mengusulkan bakal calon dan daftar calon yang
diusulkan di KPU,” kata Sappe saat dikonfirmasi usai melakukan sosialisasi
pencalonan anggota DPRD, Jumat (28/4/2023) sore.
Menurut
Sappe dalam syarat pencalonan harus ada surat pengajuan yang ditandatangani
ketua dan sekretaris, dia juga menjelaskan bahwa di PKPU Nomor 10 tahun 2023,
pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa formulir pendaftaran bakal calon harus
dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh ketua Partai
Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain
dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum
Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai
Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai
kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan
pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.
“Jadi
kalau tidak ada yah tentu kami tidak bisa menerima berkas pencalonannya, ketika
ada partai yang mengajukan formulir bakal calon dan tidak ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris Partai maka akan ditolak oleh KPU,” ucap Sappe.
Lanjut
sappe, jika sampai batas akhir pelaksanaan pengajuan pencalonan yakni 14 Mei
2023 tidak ada ketuanya maka akan
ditolak.
“Jika
sampai batas akhir pengajuan bakal calon legislatif yakni tanggal 1 sampai
dengan 14 Mei 2023 tidak ada maka secara otomatis akan tidak diterima,” ujar
Sappe.
Sementara
itu Liaison Officer (naradamping) atau LO DPC Partai
Demokrat Kabupaten Luwu, Astamanga Azis membenarkan bahwa pasca meninggalnya
ketua partai Demokrat DPC Luwu,. Syukur Bijak, hingga saat ini dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat belum menerbitkan SK pergantian Ketua untuk
Kabupaten Luwu.
"Jika
hingga batas waktu tertentu yang telah ditentukan, jika
belum
ada pergantian Ketua yang ditunjuk oleh DPD pengusulan Calon anggota DPRD Luwu
untuk partai Demokrat terancam tidak dapat diajukan," tutur Astamanga.