Pemerintah Segera Umumkan Pencairan dan Besaran THR PNS tahun 2023

 

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan mengumumkan terkait pencairan dan besaran THR PNS tahun 2023.


Pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023, Khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.


Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023.


Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.


"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023 ) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (14/3/2023) lalu.

 

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok.

 

Ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

 

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

 

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

 

Besaran THR PNS 2023

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

 

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

 

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

 

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

 

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

 

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

 

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

 

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

 

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

 

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

 

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

 

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

 

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Previous Post Next Post