JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo akan mengumumkan terkait pencairan dan besaran THR PNS tahun 2023.
Pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian
tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023, Khususnya bagi aparatur sipil negara
(ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati, dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023.
Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023
akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan
dan Idul Fitri tahun ini.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan
mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023 ) dalam beberapa minggu ke depan,"
kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (14/3/2023) lalu.
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah
menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok.
Ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen
tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali
memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak
pandemi Covid-19 merebak pada 2020.
Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10
Lebaran Idul Fitri 2022.
Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.
Besaran THR PNS 2023
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS
berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp
1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200