Pasutri di Palopo Curi 19 Ranmor, 2 Penadah Ikut Ditangkap

  

PALOPO - Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) pagi mengungkap 4 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor, 2 diantaranya adalah pasangan suami istri.

  

Pasangan suami istri (Pasutri) yakni H (28) suami dan M (29), secara kompak mencuri kendaraan bermotor sebanyak 19 unit di 19 lokasi berbeda, sasarannya adalah motor yang terparkir tanpa dikunci di rumah indekos.

 

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan modus operandi yang dilakukan pasutri, pelaku utamanya adalah suaminya yang awalnya melakukan survey di sasaran yang akan dijadikan target yakni rumah indekos.

 

“Setelah suaminya melakukan survey, kemudian bersama istrinya datang ke lokasi yang sudah dissurvey kemudian mengambil motor yang tidak terkunci kemudian membawa motor tersebut ke istrinya,” kata Safi’i saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

 

Sang istri kemudian mengambil motor dari suaminya dan bersama-sam mendorong motor menggunakan kaki yakni suami dibelakang menggunakan motornya dan istri di depan mengendarai motor curian dan didorong menggunakan kaki dari belakang yang istilah di Palopo disebut Tonda, setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menghubungi rekannya yaitu R dan S.

 

“Peran R mengambil motor di tempat pelaku utama, setelah mengambil, ia melansir motor tersebut ke daerah Kabupaten Sidrap oleh bosnya yaitu S, jadi hubungan S dan R masih saudara,” ucap Safi’i.  

 

Lanjut Saf’i, pelaku diamankan pada Senin (30/1/2023) di jalan Ratulangi Kelurahan Rampoang, Kota Palopo, atas informasi warga yang menghubungi Polres Palopo melalui nomor Call Centre, dan personel langsung bergerak mengikuti informasi tersebut ke rumah pelaku.

 

“Saat itu pelaku ditangkap dan setelah diinterogasi merkea mengaku telah melakukan pencurian di 19 tempat, dengan rincian 12 unit Yamaha Nmax, kemudian 4 unit Yamaha Mio, 1 unit KLX, 1 unit Yamaha Fasio dan 1 unit Yamaha Fino,” ujar Safi’i.

 

Setelah diinterogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke penadah di daerah Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Luwu sehingga R dan S ditangkap di Sidrap.

 

“Pelaku penadah mengakui motor curian  tersebut dijual di media sosial dengan pengakuan bahwa motor tersebut adalah motor  leasing setelah pelaku mendapatkan uang hasil penjualan keduanya kabur untuk menghilangkan jejak dan tidak diketahui oleh pembeli, sehingga pembeli erasa tertipu atas keterangan pelaku,” tutur Safi’i.

 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Korban pencurian kendaraan bermotor umumnya dari kalangan mahasiswa yang hidup menempati rumah indekos, mendengar ada informasi penangkapan curanmor mereka datang melihat dan mengecek  kendaraannya, salah satunya adalah Nur Azizah.

 

“Pada 17 Januari 2023 kendaraan saya Nmax hilang di rumah kos, alhamdulillah sudah ditemukan pelakunya dan barangnya ada, saya berharap setelah pelakunya ditemukan tidak ada lagi pelaku curanmor, saya ucapkan terima kasih buat Polres Palopo dan jajarannya sudah bekerja menangkap pelaku,” harap Azizah.

    

 

Pengakuan Pasutri

H dan M pasangan suami istri yang tinggal bersama dan menghidupi satu orang anak bersepakat melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor, ia beralasan tindakan tersebut ia nekat lakukan karena persoalan ekonomi.

 

“Tidak ada biaya pak, banyak kebutuhan hidup yang harus kami biayai tapi pendapatan nihil,” kata H saat dikonfirmasi.

 

Lanjut H, selama ini ia menghidupi istri dan anaknya dengan cara kerja serabutan yaitu sebagai kuli bangunan di Kota Palopo.

 

“Kalau ada yang panggil kerja yah syukur ada bisa hidup beberapa hari tapi kalau kosong sampai lama mau hidup dari mana,’ ucap H.

 

Pelaku H mengakui dalam satu bulan ia berhasil menggasak motor sebanyak 19 unit di sejumlah titik.

 

Previous Post Next Post