PALOPO - Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) pagi mengungkap 4 orang komplotan pencurian
kendaraan bermotor, 2 diantaranya adalah pasangan suami istri.
Pasangan
suami istri (Pasutri) yakni H (28) suami dan M (29), secara kompak mencuri
kendaraan bermotor sebanyak 19 unit di 19 lokasi berbeda, sasarannya adalah
motor yang terparkir tanpa dikunci di rumah indekos.
Kapolres
Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan modus operandi yang dilakukan pasutri,
pelaku utamanya adalah suaminya yang awalnya melakukan survey di sasaran yang
akan dijadikan target yakni rumah indekos.
“Setelah
suaminya melakukan survey, kemudian bersama istrinya datang ke lokasi yang
sudah dissurvey kemudian mengambil motor yang tidak terkunci kemudian membawa
motor tersebut ke istrinya,” kata Safi’i saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Sang
istri kemudian mengambil motor dari suaminya dan bersama-sam mendorong motor
menggunakan kaki yakni suami dibelakang menggunakan motornya dan istri di depan
mengendarai motor curian dan didorong menggunakan kaki dari belakang yang
istilah di Palopo disebut Tonda, setelah
berhasil membawa motor korban, pelaku menghubungi rekannya yaitu R dan S.
“Peran
R mengambil motor di tempat pelaku utama, setelah mengambil, ia melansir motor
tersebut ke daerah Kabupaten Sidrap oleh bosnya yaitu S, jadi hubungan S dan R
masih saudara,” ucap Safi’i.
Lanjut
Saf’i, pelaku diamankan pada Senin (30/1/2023) di jalan Ratulangi Kelurahan
Rampoang, Kota Palopo, atas informasi warga yang menghubungi Polres Palopo
melalui nomor Call Centre, dan personel langsung bergerak mengikuti informasi
tersebut ke rumah pelaku.
“Saat
itu pelaku ditangkap dan setelah diinterogasi merkea mengaku telah melakukan
pencurian di 19 tempat, dengan rincian 12 unit Yamaha Nmax, kemudian 4 unit
Yamaha Mio, 1 unit KLX, 1 unit Yamaha Fasio dan 1 unit Yamaha Fino,” ujar Safi’i.
Setelah
diinterogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke penadah di daerah Kabupaten
Sidrap, Pinrang dan Luwu sehingga R dan S ditangkap di Sidrap.
“Pelaku
penadah mengakui motor curian tersebut
dijual di media sosial dengan pengakuan bahwa motor tersebut adalah motor leasing setelah pelaku mendapatkan uang hasil
penjualan keduanya kabur untuk menghilangkan jejak dan tidak diketahui oleh
pembeli, sehingga pembeli erasa tertipu atas keterangan pelaku,” tutur Safi’i.
Atas
perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara.
Korban
pencurian kendaraan bermotor umumnya dari kalangan mahasiswa yang hidup menempati
rumah indekos, mendengar ada informasi penangkapan curanmor mereka datang
melihat dan mengecek kendaraannya, salah
satunya adalah Nur Azizah.
“Pada
17 Januari 2023 kendaraan saya Nmax hilang di rumah kos, alhamdulillah sudah
ditemukan pelakunya dan barangnya ada, saya berharap setelah pelakunya
ditemukan tidak ada lagi pelaku curanmor, saya ucapkan terima kasih buat Polres
Palopo dan jajarannya sudah bekerja menangkap pelaku,” harap Azizah.
Pengakuan Pasutri
H
dan M pasangan suami istri yang tinggal bersama dan menghidupi satu orang anak
bersepakat melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor, ia beralasan
tindakan tersebut ia nekat lakukan karena persoalan ekonomi.
“Tidak
ada biaya pak, banyak kebutuhan hidup yang harus kami biayai tapi pendapatan
nihil,” kata H saat dikonfirmasi.
Lanjut
H, selama ini ia menghidupi istri dan anaknya dengan cara kerja serabutan yaitu
sebagai kuli bangunan di Kota Palopo.
“Kalau
ada yang panggil kerja yah syukur ada bisa hidup beberapa hari tapi kalau kosong
sampai lama mau hidup dari mana,’ ucap H.
Pelaku
H mengakui dalam satu bulan ia berhasil menggasak motor sebanyak 19 unit di
sejumlah titik.