Bertemu di Sekolah saat Hujan, Kepsek di Toraja, Setubuhi Siswanya yang Masih di Bawah Umur

TORAJA - Seorang kepala sekolah SMP berinisial MS (42) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diringkus karena melakukan perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisial WR (15) seorang pelajar di Tana Toraja. 


MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN, ia diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 WITA di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja


Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, sesuai keterangan korban bahwa saat itu antara korban dan terduga pelaku yang tak lain adalah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) saling komunikasi atau Chating via Messenger.


Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya  namum korban mengatakan dia tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila, namun saat perjalan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.


Saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantor sekolah dengan menarik tangan korban lalu di bawah ke tempat tidur.


“Disitulah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara. 


Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, korban diinterogasi oleh keluarganya dan baru menceritakan apa yang di alami korban.


“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke polsek Bonggakaradeng, selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku,’ ujar Juara.


Menindak lanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi – saksi dan melakukan visum terhadap korban.


“Pelaku sudah kami amankan, dan sesuai keterangan saksi – saksi,  dan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2),(3) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2006 Tentang perubahan kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara. 

Previous Post Next Post