Ayah di Luwu Utara Ditangkap Polisi, 1 dari 2 Anaknya yang Diperkosa Hamil 6 Bulan


LUWU UTARA – Ayah berinisial AN (41) warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara atas perbuatan kejinya yang telah memperkosa 2 orang anak tirinya. 
Dua anaknya yang menjadi korban pemerkosaan yakni DI (19) dan AI (14).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta mengatakan perbuatan pelaku  diketahui setelah salah satu keluarganya mengatakan ke ibu korban bahwa anaknya sedang hamil, sehingga Ibu korban mencoba menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengakui perbuatan ayah tirinya, sehingga ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Luwu Utara.


"Korban berinisial DI telah diperkosa sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP hingga selesai SMA, motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan umur istrinya yang sudah tidak muda lagi sehingga melampiaskan nafsu kejinya kepada 2 anak tirinya,” kata Joddy, Kamis (16/2/2023).

Lanjut Joddy, kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap kedua anaknya, terungkap saat korban AI menghadiri acara keluarganya, kemudian curiga dengan kondisi perut AI yang terus membesar dan menanyakan ke AI dan AI mengaku telah hamil 6 bulan.

 

“AN kemudian ditangkap atas laporan keluarganya saat melakukan perjalanan di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, pada Selasa (7/2/2023) lalu,” ujar Joddy.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutur Joddy.

 

Previous Post Next Post