Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta mengatakan perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu keluarganya mengatakan ke ibu korban bahwa anaknya sedang hamil, sehingga Ibu korban mencoba menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengakui perbuatan ayah tirinya, sehingga ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Luwu Utara.
"Korban berinisial DI telah diperkosa sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP hingga selesai SMA, motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan umur istrinya yang sudah tidak muda lagi sehingga melampiaskan nafsu kejinya kepada 2 anak tirinya,” kata Joddy, Kamis (16/2/2023).
“AN
kemudian ditangkap atas laporan keluarganya saat melakukan perjalanan di Desa
Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, pada
Selasa (7/2/2023) lalu,” ujar Joddy.
Atas
perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara untuk
proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku
dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15
tahun,” tutur Joddy.