Satlantas Polres Palopo Musnahkan 26 Knalpot Brong dan Amankan 13 Motor Balapan Liar dan Freestyle


PALOPO - Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan puluhan knalpot tidak standar atau knalpot brong hasil sitaan selama razia yang digelar di bulan Januari 2023.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara digergaji menggunakan mesin gerinda potong menjadi beberapa potongan agar tidak dapat digunakan lagi.

 

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan selama Januari 2023 barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua dan puluhan knalpot brong.

 


“Barang buktinya yakni sepeda motor sebanyak 13 unit dengan dibarengi penyitaan dari barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 26 buah,” kata Safi’i saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

 

Lanjut Safi’i, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan karena mengganggu kenyamanan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna sepeda motor yang melanggar aturan, selain itu juga memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

“Aturan yang dilanggar oleh pengguna knalpot brong adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 huruf b tentang persyaratan layak jalan dan kebisingan suara dengan ancaman hukuman penjara satu bulan dan denda maksimal 250 ribu rupiah,” ucap Safi’i.

 

Safi’i mengatakan kedepan pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah Kota Palopo dan pihak lain untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong dan mengedukasi anak-anak muda yang hobi balapan liar.

 

“Nanti kami akan coba buat semacam even atau program yang akan memberikan edukasi dan menampung dari talenta anak-anak muda di Palopo supaya tersalurkan dan bisa dikelola atau diberdayakan oleh pihak pemerintah, terutama pecinta otomotif,” ujar Safi’i.

 

Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji mengatakan 13 unit kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan yang kendarai oleh anak-anak yang masih di bawah umur atau pelajar yang kerap melakukan balapan liar maupub free style.

 

“Kendaraan itu kami amankan dan sudah kami beri tilang manual sesuai dengan petunjuk dan perintah Dirlantas Polda Sulsel untuk memprioritaskan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan balapan liar,” tutur Siswaji.

Previous Post Next Post