Pemusnahan
dilakukan dengan cara digergaji menggunakan mesin gerinda potong menjadi
beberapa potongan agar tidak dapat digunakan lagi.
Kapolres
Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan selama Januari 2023 barang bukti yang
diamankan yakni kendaraan roda dua dan puluhan knalpot brong.
“Barang
buktinya yakni sepeda motor sebanyak 13 unit dengan dibarengi penyitaan dari barang
bukti berupa knalpot brong sebanyak 26 buah,” kata Safi’i saat dikonfirmasi,
Kamis (26/1/2023).
Lanjut
Safi’i, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan karena
mengganggu kenyamanan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan operasi
penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna sepeda motor yang melanggar aturan,
selain itu juga memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Aturan
yang dilanggar oleh pengguna knalpot brong adalah Undang-undang nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106
ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 huruf b tentang persyaratan layak jalan dan
kebisingan suara dengan ancaman hukuman penjara satu bulan dan denda maksimal
250 ribu rupiah,” ucap Safi’i.
Safi’i
mengatakan kedepan pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah Kota Palopo dan
pihak lain untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong dan mengedukasi anak-anak
muda yang hobi balapan liar.
“Nanti
kami akan coba buat semacam even atau program yang akan memberikan edukasi dan
menampung dari talenta anak-anak muda di Palopo supaya tersalurkan dan bisa dikelola
atau diberdayakan oleh pihak pemerintah, terutama pecinta otomotif,” ujar Safi’i.
Kasat
Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji mengatakan 13 unit kendaraan yang diamankan
merupakan kendaraan yang kendarai oleh anak-anak yang masih di bawah umur atau
pelajar yang kerap melakukan balapan liar maupub free style.
“Kendaraan
itu kami amankan dan sudah kami beri tilang manual sesuai dengan petunjuk dan
perintah Dirlantas Polda Sulsel untuk memprioritaskan kendaraan yang
menggunakan knalpot brong dan balapan liar,” tutur Siswaji.