Polisi Razia Kendaraan Berknalpot Bising di Palopo, yang Terjaring Ditilang Manual

 


PALOPO – Satlantas Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan razia terhadap pengguna kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot bising, di pertigaan jalan Kelapa, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (25/1/2023) pagi.


Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong, langsung diberikan tilang.



“Pelaksanaan operasi pengguna knalpot bising hari ini terdapat puluhan kendaraan yang terjaring dan diberi penindakan,” kata Siswaji.


Menurut Siswaji, penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana melalui Dirlantas Polda Sulsel, dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Siswaji.


Pengendara yang terjaring razia knalpot bising kendaraannya akan langsung dibawa ke Unit Satlantas Polres Palopo di Jalan Kelapa untuk proses lebih lanjut..


"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan tilang manual sebagaimana perintah Bapak Kapolda melalui Bapak Dirlantas yang mana perintah tersebut adalah penindakan tilang manual bagi pengguna knalpot bising,” ujar Siswaji. 


Selain kendaraan roda dua, kedepan pihaknya juga akan merazia kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Palopo akan memberikan sanksi tilang manual.


"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” tutur Siswaji. 

Previous Post Next Post