PALOPO – Satlantas Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan razia terhadap pengguna kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot bising, di pertigaan jalan Kelapa, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (25/1/2023) pagi.
Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji mengatakan
pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong, langsung diberikan
tilang.
“Pelaksanaan operasi pengguna knalpot bising hari ini
terdapat puluhan kendaraan yang terjaring dan diberi penindakan,” kata Siswaji.
Menurut Siswaji, penindakan terhadap pengguna knalpot
bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Sulsel Irjen
Pol Nana Sudjana melalui Dirlantas Polda Sulsel, dan penindakan terhadap
pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena
bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak
sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap
Siswaji.
Pengendara yang terjaring razia knalpot bising
kendaraannya akan langsung dibawa ke Unit Satlantas Polres Palopo di Jalan
Kelapa untuk proses lebih lanjut..
"Kami beri tindakan kepada pengendara yang
menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan
tilang manual sebagaimana perintah Bapak Kapolda melalui Bapak Dirlantas yang mana
perintah tersebut adalah penindakan tilang manual bagi pengguna knalpot
bising,” ujar Siswaji.
Selain kendaraan roda dua, kedepan pihaknya juga akan
merazia kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Palopo
akan memberikan sanksi tilang manual.
"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” tutur Siswaji.