7 Ton Lebih BBM Bersubsidi Diamankan Polres Palopo

 

PALOPO - Polres Palopo  gagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari Kabupaten Bone, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

Mobil truk dengan nomor Polisi DD 8975 HE itu diamankan Polisi saat melintasi di Kota Palopo, tepatnya di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Rabu, (18/01/23).

 


Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan, penyeludupan BBM tersebut, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yakni Saipul (37) dan Sudirman (33).

 

"Untuk modus para pelaku ini mengunakan kendaraan mobil truck bak kayu dengan menutup tutup terpal. Jadi sopir mobil tersebut dengan sengaja menutup terpal seperti itu untuk mengelabuhi saat perjalan pengangkutan BBM tujuan Morowali," kata Safi'i Nafsikin.

 

Dia menyebut barang bukti jenis BBM bersubsidi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 240 jerigen.

 

"Personil mengamankan sekitar 7.680 liter jenis BBM bersubsidi," ucap Safi'i Nafsikin.

 

Safi'i menjelaskan, BBM solar bersubsidi  dan Kendaraan Truck tersebut merupakan miliki warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

 

"Pemilik BBM tersebut yakni saudari Rosni warga Bulukumba. Pemilik ini mengupah ke 2 Pelaku (sopir) satu kali jalan senilai Rp.2.500.000," jelas Safi'i Nafsikin.

 

Lebih lanjut, kata dia, para pelaku dijerat Pasal 40 angkat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas. Dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

 

"Untuk ancaman hukumnya dengan pidana penjara paling lama Enam tahun," tutur Safi'i Nafsikin.

Previous Post Next Post