PALOPO – Seorang tukang ojek berinisial H(41) diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan karena menganiaya seorang perempuan berinisial S yang juga tukang ojek.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rizal mengatakan akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka.
“Korbannya seorang perempuan mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata sebelah kiri,” kata Rizal..
Menurut Rizal, kejadian ini bermula pada Senin (28/11/ 2022), sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Anggrek Kota Palopo, korban sedang memarkir sepeda motor sambil menunggu muatan kemudian pelaku H datang menyuruh korban S untuk pindah dari tempat itu.
“Pelaku menyuruh korban pindah dan mengatakan kamu pindah dari sini karena kamu bukan orang sini, sambil menunjuk nunjuk S, kemudian S menjawab dengan kata kenapa, kita sama-sama cari makan,” ucap Rizal.
Setelah itu pelaku menghampiri korban yang kemudian korban mendorong pelaku yang tiba tiba menyeruduk bibir pelapor dan meninju mata kiri korban sehingga mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata sebelah kiri.
“Kejadian tersebut korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya, sehingga tim turun mencari pelaku dan berhasil mengamankannya pada Kamis (1/12/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WITA, di jalan jenderal Sudirman Kota Palopo, kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Rizal.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, tutur Rizal.