Polres Luwu Tangkap Spesialis Pembobol Kotak Amal Mesjid, Uang Rp12 Juta Lebih Turut Diamankan


LUWU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku pencurian pembobol kotak amal Masjid di Lingkungan Lempokassi, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli,  Kabupaten Luwu.

 


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan pelaku adalah YU (31) warga asal Kecamatan Bua,  pada , Kamis (15/12/2022) pelaku masuk ke dalam pekarangan masjid dengan mengendarai sepeda motor kemudian masuk ke dalam masjid dan membongkar kotak amal atau celengan masjid.

 


“Pelaku membongkar celengan masjid dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan alat berupa linggis, tang, obeng, palu pemecah kaca, serta gurinda lalu kemudian mengambil isi kotak amal sebesar Rp 3.000.000,” kata Muhammad Saleh, saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).


 

Menurut Muhammad Saleh, kasus ini terungkap setelah tim Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kotak amal masjid di beberapa wilayah dalam Kabupaten Luwu, kemudian memperoleh informasi bahwa ada seorang lelaki yang gelagatnya mencurigakan di seputaran masjid di Desa Kasiwiang Kecamatan Suli .

 


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju TKP dan mengamankan laki-laki yang dimaksud  dan setelah digeledah ditemukan sebuah tas yang berisi 1  buah gurinda, 1  buah linggis besi, 1 buah palu pemecah kaca, 1 buah obeng, 1 buah tang, 1  buah gunting warna hitam, 1 buah hekter serta sejumlah uang tunai dengan berbagi pecahan. Selanjutnya Team membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut," Muhammad Saleh.


 

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan hasil interogasi, pelaku mengakui jika dirinya membobol kotak amal masjid di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Luwu.


 

"Berdasarkan keterangan pelaku, beberapa masjid dimaksud, yaitu  Masjid Almuhajirin Kelurahan  Sabe, Belopa Utara, Masjid Nurul Iman Desa Seppong, Belopa Utara,  Masjid Al Ikhlas Desa Saluparemang, Kamanre, Masjid Nurul Yasin Desa Pattedong Ponrang Selatan,” ujar Arisandi.

 

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan ditahan di Mako Polres Luwu dengan sejumlah barang bukti yang dibawa dalam motor dan uang tunai sebesar Rp 12.890.000.

 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Atas kejadian ini juga diimbau agar seluruh takmir masjid untuk lebih meningkatkan lagi pengamanan kotak amalnya, misalnya dengan memasang CCTV," tutur Arisandi.

Previous Post Next Post