Luwu Utara Diprediksi Berkontribusi Terhadap Penurunan Prevalensi Stunting di Sulsel



LUWU UTARA - Bupati Indah Putri Indriani mengatakan bahwa penanganan stunting, utamanya dalam hal pencegahan dan percepatan penurunan stunting, sudah berjalan on the track, alias berjalan sesuai yang diharapkan oleh seluruh stakeholder.


Hal ini disampaikan Indah pada Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Luwu Utara, Selasa (27/12/2022), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.


Pada kesempatan itu, Indah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan baik, sehingga 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dapat terlaksana. Meskipun sosialisasi Perbub ini masuk ke dalam aksi 4. 


“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada kita semua atas semua upaya yang telah kita lakukan. Dan alhamdulillah, dari 8 aksi konvergensi, kita lakukan semuanya lengkap, walaupun memang untuk aksi 4 baru kita laksanakan hari ini,” kata Indah. 


Indah membeberkan bahwa berdasarkan data e-PPGBM tahun 2018, angka prevalensi stunting  di Kabupaten Luwu Utara terbilang masih sangat tinggi, yaitu 31,1%. Namun, selang empat-lima tahun kemudian, angka itu turun drastis menjadi 12,60%. Ada penurunan sebesar 18,5%.


“Berdasarkan data e-PPGBM 5 tahun terakhir, kita turun drastis, yakni 18,5%. Turun 0 sekian persen saja itu tidak mudah. Apalagi ini kita turunnya sampai 18,5%,” ucap Indah mengomentari penurunan angka prevalensi stunting yang cukup signifikan tersebut.


Hal menarik juga diungkapkan Indah. Bupati perempuan pertama di Sulsel ini mengungkapkan, berdasarkan prediksi BKKBN Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan, hanya ada enam daerah yang berkontribusi terhadap penurunan prevalensi stunting di Sulawesi Selatan.


Salah satu daerah yang dimaksud Indah adalah Kabupaten Luwu Utara. “Ini menunjukkan bahwa penanganan stuting di Kabupaten Luwu Utara sudah berada pada jalan yang benar, alias sudah on the track,” terang Bupati Luwu Utara dua periode tersebut.


Untuk itu, ia berharap, delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu Utara yang telah dilakukan melalui intervensi ke beberapa desa yang telah ditetapkan, dapat menghasilkan capaian yang jauh lebih baik dari tahun 2021


“Bicara stunting, sebenarnya kita bicara tentang sesuatu yang mungkin tidak ada akhirnya. Jangan berpikir stunting ini selesai di tahun 2024. Makanya target pemerintah adalah 14% di tahun 2024. Kita realistis bahwa ini sangat tergantung pada kultur dan kebiasaan masyarakat, khususnya terkait dengan pemenuhan gizi keluarga,” jelasnya.


Dengan terbitnya perbup ini, ia harap seluruh desa nantinya memiliki kekuatan mengintervensi penanganan stunting di desa masing-masing. “Ada 9 prioritas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, dan prioritas ketiga adalah pencegahan dan penurunan stunting,” tandasnya. 


Sebelumnya, Kadis Kesehatan, Marhani Katma, menyebutkan, sosialisasi perbup ini merupakan aksi 4 dari 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. “Aksi 4 ini berkaitan dengan aturan yang harus diproses, makanya dikecualikan dari aksi lain,” terang Marhani.


Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Mengintervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi. Hadir dalam sosialisasi ini, Kadis PMD Misbah dan Kepala Bapelitbangda Alauddin Sukri (LH)

Previous Post Next Post