JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara perselisihan
hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, dengan nomor
perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Sidang yang
digelar pada Kamis (26/6/2025) pukul 16.37-16.52 WIB di Ruang Sidang MK,
Jakarta Pusat, menghadirkan pemohon pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan
Andi Tenri Karta, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai pihak
termohon.
Hakim
Konstitusi Saldi Isra dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa agenda
selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian
lanjutan dari para pihak.
“Jumlah saksi
atau ahli maksimal empat orang untuk masing-masing pihak. Mau semua saksi,
semua ahli, atau kombinasi keduanya silakan,” ujar Saldi.
Ia juga
menegaskan bahwa identitas saksi maupun ahli, beserta CV dan surat izin (bila
dari institusi akademik), wajib diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari
kerja sebelum sidang lanjutan. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada
Rabu, 2 Juli 2025.
“Pengumuman ini
juga berfungsi sebagai panggilan resmi bagi para pihak. Siapa yang mendapat
jatah sidang pagi atau siang, akan kami informasikan kemudian,” lanjut Saldi.
Bukti tambahan
diperkenankan hanya sampai hari pembuktian. Mahkamah mengimbau agar bukti
diserahkan satu hari sebelumnya agar dapat diperiksa terlebih dahulu.
Termohon: Permohonan Tidak Jelas dan
Tidak Lengkap
Dalam sidang
sebelumnya pada Jumat (20/6/2025), kuasa hukum KPU Kota Palopo, Khairil Amin,
menyatakan bahwa pokok permohonan hanya mempermasalahkan dugaan pelanggaran
administrasi pencalonan.
“Pemohon tidak
menguraikan kerugian langsung maupun pengaruh terhadap perolehan suara akibat
pelanggaran tersebut,” kata Khairil.
Ia menambahkan,
berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon seharusnya menyampaikan
alasan permohonan secara rinci, termasuk kesalahan penghitungan suara. Khairil
juga menyebut bahwa pelanggaran yang didalilkan telah direkomendasikan oleh
Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palopo.
“Berdasarkan
ketentuan formil yang ditetapkan MK, permohonan a quo tidak jelas dan tidak
lengkap, sehingga layak dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Khairil juga
menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan dan mekanisme Pemungutan
Suara Ulang (PSU) sesuai Putusan MK NOMOR 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Bawaslu: Tidak Ada Temuan Pelanggaran
Sebelumnya
Dalam sidang
yang sama, Bawaslu Kota Palopo melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan
Partisipasi Masyarakat, Ardiansah Indra Panca Putra, menyatakan bahwa
sebelumnya tidak ditemukan laporan pelanggaran dalam proses pemilihan,
khususnya terkait calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.
Namun, Bawaslu
menerbitkan surat pemberitahuan status laporan pada 31 Maret 2025. Berdasarkan
kajian laporan nomor register 01Reg/LP/PW/Kota27.03/III/2025, ditemukan
pelanggaran administrasi pencalonan yang diteruskan ke KPU Kota Palopo.
“KPU telah
menindaklanjuti rekomendasi tersebut, khususnya terkait pemenuhan syarat calon
atas nama Akhmad Syarifuddin,” ujar Ardiansah.
Pemohon Singgung Dugaan Tidak
Menyertakan LHKPN
Sementara itu,
kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, dalam sidang pendahuluan pada Selasa
(17/6/2025), mengungkapkan adanya dugaan calon Wali Kota nomor urut 4, Naili Trisal,
tidak menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai
dokumen pencalonan.
“Kami belum
memiliki bukti saat mengajukan permohonan, namun kami sudah bersurat ke KPK
untuk klarifikasi. Bila nanti ada tanggapan, kami harap Mahkamah bisa
mempertimbangkannya,” ucap Wahyudi.
Naili diketahui
menjabat sebagai Komisaris Utama di tiga perusahaan, yakni PT Aweidha Maritim
Utama, PT Aweidha Global Indonesia, dan PT Aweidha Ship Management. Ia juga
merupakan pemegang saham mayoritas di Aweidha Group.