Hasil Verfak KPU Palopo, 4 Parpol Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

 

PALOPO – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024. 


Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan, verifikasi faktual perbaikan diikuti 7 partai politik yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


“Sebenarnya ada 8 Parpol, tetapi karena Partai Gelora sudah dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi pertama maka tersisa 7 partai politik," kata Adiwijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022) sore.


Dalam rapat pleno tersebut terdapat 4 partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementar 4 lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS)


“Terdapat 4 prpol tidak memenuhi syarat yaitu Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB), sementara yang memenuhi syarat adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura,” ucap Adiwijaya. 

 

Menurut Adiwijaya, 4 partai politik yang tidak memenuhi syarat di Kota Palopo karena tidak memenuhi syarat minimal.


“Syarat minimal yang dipersyaratkan oleh undang-undang yaitu satu per seribu jumlah penduduk, nah jumlah penduduk yang menjadi dasar itu adalah data agregat kependudukan kecamatan yang diturunkan oleh Kemendagri melalui KPU RI kemudian KPU RI menurunkan ke KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” ujar Adiwijaya. 


Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palopo, Mustamar Sulaiman  mengatakan pihaknya menerima partainya dinyatakan TMS.


“Jangan lupakan kami Parpol yang memenuhi syarat, di Palopo mungkin kami tidak berkiprah tapi di provinsi kami bisa berkiprah, kami sedih meninggalkan kawan kawan KPU Palopo,” tutur Mustamar.


Sementara itu KomisionerAnggota Bawaslu Kota Palopo, Sitti Aisyah mengatakan  selama proses tahapan, KPU sudah bekerja sesuai aturan dalam melakukan verifikasi faktual.


“Kami selalu dilibatkan turun bersama di lapangan, kepada Parpol yang TMS jangan sedih sudah begitu aturannya,” jelas Aisyah.


Previous Post Next Post