65 Warga Binaan Lapas Palopo dapat Remisi Khusus Natal 2022



PALOPO - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 65 orang warga binaan  beragama Kristen dan Katolik pada Natal 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Kepala Lapas (Kalapas) Kota Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan 65 orang Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, dengan rincian 12 orang Remisi 15 Hari, 35 orang Remisi 1 Bulan, 13 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang remisi 2 bulan.


“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," kata Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).


Lanjut Jhonny, para warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus perlindungan anak dan narkoba, menyusul kasus pidana umum dan pembunuhan. 


“Secara rinci jenis kasus yakni kasus narkoba 19 orang, perlindungan anak 29 orang, pidana umum 11 orang dan pembunuhan 6 orang,” ucap Jhonny.


Menurut Jhonny, untuk memperoleh remisi para WB harus telah memenuhi syarat administratif. 


“Syaratnya yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Semua ini tertuang ke dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana),” ujar Jhonny.


Previous Post Next Post