Kabid
Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakanMabes sedang melakukan
penyelidikan terkait pernyataan Aipda Aksan.
“Iya
Mabes Polri sementara ini melakukan pemeriksaan terkait pernyataan Aipda Aksan,
jadi yang diperiksa itu, Polres Palopo, Luwu Utara dan Polres Tana Toraja. Mereka
masih di lapangan, untuk sementara itu info dari saya yah,” kata Komang
Suartana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Lanjut
Komang Suartana mengungkapkan, beberapa Polres diperiksa Mabes Polri atas pernyataan
Aipda Aksan yang viral di media sosial diantaranya, Polres Palopo, Luwu Utara dan
Polres Tana Toraja.
"Mereka
masih di lapangan itu, yang diperiksa itu Polres Palopo, Luwu Utara dan Polres Tana
Toraja, untuk sementara itu info dari saya yah," ucap Komang Suartana.
Pada
Minggu (4/12/2022) bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap
Aipda Aksan, Babinkamtibmas Polres Tana Toraja, terkait penyebaran video yang
berisi agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di
tubuh Polri.
"Ya
saudara Aipda Aksan dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda
terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri," tutur Kabid Humas
Polda Sulsel, Komang Suartana dalam rilisnya, Minggu (4/12/2022).
Lanjut
Komang Suartana Aipda Aksan juga
menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi Polri atas
perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.
Dalam
testimoninya Aipda Aksan mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa
video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari Polres Palopo ke
Polres Tana Toraja, ia juga jelaskan video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi
pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.
“Aipda
Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau sekolah Polisi, atau Mutasi, itu
bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi pribadinya
saja tanpa adanya bukti atau fakta,” ungkap Komang Suartana..
Komang
Suartana berharap dengan adanya pernyataan Aipda Aksan ini masyarakat tidak
percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda Aksan.
“Pernyataan
Aipda Aksan bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi
Perwira harus bayar, sama sekali tidak
dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data
dan fakta/bukti,” jelas Komang Suartana.
“Perbuatan
Aipda Aksan telah melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik,” tambah Komang Suartana
Pada
pemeriksaan tersebut, diakhir permohonannya Aipda Aksan memohon kepada Kapolri
agar 3 rekannya yakni Ali Akbar, Banne Ringgi dan Muhammad Guntur tidak diberi
sanksi terkait videonya yang viral.
“Kembali
saya sampaikan bahwa testimoni ini dengan rasa sadar saya buat dengan
sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapa pun sebagai bentuk kesalahan saya
dan saya tambahkan mohon kepada bapak Kapolri kepada adik-adik saya 3 orang
atas nama Ali Akbar dan Banne Ringgi serta Muhammad Guntur mereka tidak
bersalah, sayalah yang bersalah jadi mohon ijin jangan diapa-apakan saya yang
tanggungjawab semua resiko apapun yang terjadi. Wassalamu alaikum wa
rahmatullahi wa barakatuh,” harap Aksan.