KPU Kota Palopo Buka Pendaftaran PPK, Pelamar Akses ke Aplikasi SIAKBA

 

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November 2022.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Palopo, Surahman menjelaskan jika pendaftaran penerimaan berkas calon anggota PPK akan berlangsung hingga hari Selasa 29 November 2022..


"Ada sedikit perubahan dalam tata cara pendaftaran calon anggota PPK kali ini. Dimana KPU menggunakan sistem pendaftaran online menggunakan aplikasi SIAKBA", terang Surahman.


Surahman menambahkan bagi calon pelamar dapat mengakses aplikasi SIAKBA melalui link https://siakba.kpu.go.id. "Selanjutnya nanti calon pendaftar akan diarahkan dalam pe gisian aplikasi SIAKBA", tambahnya.


Guna mengantisipasi calon pendaftar dalam menjalankan aplikasi SIAKBA, KPU Kota Palopo membuka layanan helpdesk sebagai sarana bagi calon pelamar untuk mendapatkan informasi seputar pendaftarkan, persyaratan pendaftaran, dan cara menggunakan aplikasi SIAKBA.


"Bagi calon pendaftar sebelum mendaftar sebaiknya mencari informasi yang jelas. Makanya kami siapkan helpdesk. Jadi silahkan datang ke helpdesk yang ada di kantor KPU Kota Palopo", jelasnya.


Berikut persyaratan calon anggota PPK :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik 

yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Sementara untuk kelengkapan berkas calon pendaftar menyiapkan :

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Foto copy KTP elekteonik

4. Foto copy ijazah menengah atas / sederajat atau ijazah terakhir

5. Pas foto

6. Surat pernyataan dan

7. Surat keterangan


Sekali lagi surahman mengingatkan agar para calon pendaftar untuk memanfaatkan helpdesk yang ada di kantor KPU Kota Palopo untuk mendapatkan informasi yang jelas dan pasti.

Previous Post Next Post