Kakek Tua Renta Berusia 72 Tahun di Luwu Cabuli Anak 7 Tahun

LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan,  mengamankan seorang kakek berusia 72 tahun atas perbuatan bejatnya yang diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Pelaku adalah ST sementara korban yakni DP (7) keduanya warga Kecamatan Ponrang.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan antara pelaku dan korban adalah bertetangga.


“Pelaku dan korban merupakan tetangga, korban sering ke rumah pelaku, melihat situasi yang memungkinkan kakek tersebut nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ke sang anak,” kata Saleh, saat dikonfirmasi di Mako Polres Luwu, Rabu (23/11/2022).


Menurut Saleh, kasus ini terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban, ibu korban kemudian mencoba menanyakan hal itu kepada anaknya dan setelah mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan kakek tersebut ke Polres Luwu.


“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kakek tersebut, kami juga sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan hasil visum korban,” ucap Saleh.


Lanjut Saleh, saat ini kakek tersebut diamankan di Mapolres Luwu sejak Selasa (22/11/2022) guna proses hukum lebih lanjut.


“Saat diperiksa kakek tersebut awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut akhirnya ia mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak satu kali,” ujar Saleh.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman, mengatakan pelaku dalam pengakuannya saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan cuman di gesek-gesekan saja.


“Tapi dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Awal.


Previous Post Next Post