BKKBN dan TPPS Bergerak Bersama Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Sulsel


MAKASSAR - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting selama dua hari, Rabu 9 November dan Kamis 10 November 2022, di Macora Ballroom Hotel  The Rinra, jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.


Rakor ini diikuti Mitra Kerja BKKBN dalam Percepatan Penurunan Stunting, dalam hal ini Tim  Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, yang berjumlah 160 peserta yang terdiri dari 120 orang dari TPPS Kabupaten/Kota, 25 orang dari TPPS Provinsi, dan 15 orang Perwakilan BKKBN Sulsel.


Rakor dibuka Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Rita Mariani, Rabu (10/11/2022), di Macora Ballroom The Rinra. Dalam sambutannya, Rita menyebutkan, dari aspek kelembagaan, pihaknya telah membentuk lembaga guna mendukung percepatan penurunan stunting berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.


Dasar lainnya, kata Rita, Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2021 – 2024 sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara Kementerian, serta Lembaga Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.


“Kalau melihat dari aspek kelembagaan ini sudah jelas sekali bahwa tugas dan fungsi serta struktur kelembagaannya dari apa yang ditugaskan untuk percepatan penurunan stunting itu sudah sangat jelas sekali,” kata Rita. 


Rita mengakan, dengan terbentuknya kelembagaan sebagaimana mandat Presiden bahwa Kepala BKKBN diberi tugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di tingkat nasional, maka dukungan dari aspek kelembagaan itu sudah sangat jelas. Mengingat aspek kelembagaan ini telah ditindaklanjuti sampai di provinsi, kabupaten/kota kecamatan, desa dan kelurahan, yaitu melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting  atau TPPS.


“Jadi, aspek kelembagaan ini sudah ada dan jelas di 24 kabupaten/kota. Semuanya SK yang kita sampaikan ke kabupaten/kota untuk dikirim, alhamdulillah Sulsel seluruhnya kita sudah kirim. Itu sudah 100%. Itu dari aspek kelembagaannya, kita sudah siap,” terang Rita.


Masih dari aspek kelembagaan, pembentukan TPPS ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tugas utamanya melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting. Tak hanya itu, juga “Alhamdulillah, seluruh kabupaten/kota juga sudah membentuk TPK,” lanjut dia. 


Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, pembentukan TPPS dan TPK ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Percepatan Penurunan Stunting, kemudian disusul pembentukan Tim Audit Kasus Stunting. Di mana Tim ini diisi para pakar yang terdiri dari dokter obgine, dokter anak, pakar gizi dan psikologi, serta Tim Teknis (Kepala Puskesmas dan Penyuluh KB).


“Jadi, sekali lagi bahwa aspek kelembagaan dari pelaksanaan percepatan penurunan stunting itu kita sudah lengkap,” imbuhnya menegaskan. 


Itu dari aspek kelembagaannya. Nah, bagaimana dari aspek pelaksanaannya? Rita membeberkan bahwa dari aspek pelaksanaan percepatan penurunan stunting sebagaimanan yang diamanahkan dalam Perpres 72 dan Perban 12, dirinya menemukan fakta bahwa masih banyak yang belum memahami tugas dan fungsinya, utamanya di kabupaten/kota.


 

Untuk itu, melalui rakor ini, ia berharap problem tersebut dapat diselesaikan dan dicari solusinya agar target nasional penurunan stunting 14% di tahun 2024 dapat diwujudkan. “Ini yang menjadi problem kita, sehingga ada juga yang macet, atau belum jalan. Kami memahami bahwa memang ini ada hal yang baru dan waktunya juga sangat singkat, tetapi apa boleh buat, kita harus jalan karena ini perintah undang-undang,” tuturnya.


Kendati demikian, ia juga tidak menutup mata bahwa sudah ada progres yang signifikan yang telah dilakukan TPPS Kabupaten/Kota, utamanya dalam pelaksanaan Audit Kasus Stunting oleh Tim Audit Kasus Stunting di masing-masing daerah. “Untuk audit kasus stunting tahap pertama, itu sudah 6 daerah yang melakukannya, kemudian ada 8 daerah yang sudah meminta dan segera kami fasilitasi, selebihnya, belum terjadwal,” ungkapnya. 


Ia mengatakan, batas akhir audit kasus stunting di Sulsel adalah minggu ketiga November 2022. “Sulsel ini termasuk provinsi penyanggah di Kawasan Timur Indonesia. Nah, kalau ada kabupaten/kota sudah melakukan audit kasus stunting di lima kecamatan, atau bahkan seluruh kecamatan, kami sangat berterima kasih sekali,” ucapnya.


Rita mengapresiasi 24 kabupaten/kota yang  sudah bergerak melakukan audit kasus stunting, dan yang belum diharapkan segera bergerak melakukan audit kasus stunting. “Semoga pertemuan ini membawa hasil yang menjadi rujukan kita dalam rangka percepatan penurunan stunting dan ini juga jadi acuan kita untuk masuk ke tahun 2023,” harapnya. (LH)

Previous Post Next Post