Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi Usai Curi Ponsel Lalu Cabuli Seorang Gadis

LUWU UTARA – Seorang pemuda berinisial S alias M di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Unit Reskrim Polsek Mappedeceng atas perbuatannya ang melakukan tindak pidana pencurian telepon seluler (Ponsel) dan pencabulan seorang gadis.

Kapolsek Mappedeceng, Ipda Aris mengatakan pelaku diamankan berdasarkan 2 laporan polisi yaitu pencurian Ponsel dan perbuatan cabul yang dilakukannya dalam hari yang sama.

“Jadi pada hari Jum'at (2/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, terduga pelaku mengendarai sepeda motor singgah di bengkel milik Ical dan karena situasi sepi yakni warga sedang shalat Jumat, terduga pelaku mengambil 1 unit Ponsel di etalase penjualan,” kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022)

Setelah mengambil Ponsel milik Ical, pelaku mengarah ke Desa Cendana Putih untuk mensoftware Ponsel, namun ditengah perjalanan ia mengurungkan niatnya dan pulang ke rumahnya melalui jalan tani dan sekitar pukul 14.00 WITA pelaku melintas di jalan tani di Desa Benteng dan saat itu pelaku melihat seorang perempuan berinisial NI seorang diri sedang berada di kebunnya untuk mengambil kayu bakar.

Pelaku singgah dan pura-pura meminjam parang untuk dipakai mengiris botol plastik air kemasan yang saat itu dipegang oleh korban, namun setelah korban NI  menyerahkan parangnya maka pelaku langsung meremas buah dada korban sambil mengancam korban dengan parang.

“Pelaku menyuruh korban agar membuka pakaiannya untuk menyetubuhi korban namun korban berteriak minta tolong dan memberontak sehingga jari tangan kiri korban terkena parang dan langsung mengeluarkan darah selanjutnya karena panik maka pelaku langsung melarikan diri sambil terus membawa parang milik korban,” ucap Aris.

Lanjut Aris, saat  terduga pelaku lari membawa barang Ponsel curiannya yang sebelumnya dikantongi, tiba-tiba  terjatuh dan ditemukan oleh korban NI.

Karena trauma ketakutan korban NI  kemudian membawa HP tersebut serta melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mappedeceng.

“Saat itu korban pencurian yakni Ical juga ikut melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya, sehingga personel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil   mengamankan pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian Ponsel di bengkel milik Ical dan dia juga mengaku hendak memperkosa NI,” ujar Aris.

“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Mappedeceng bersama barang bukti berupa 1unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam tanpa plat, 1 buah parang yang digunakan pelaku terhadap korban, 1 lembar baju yang digunakan saat melakukan perbuatannya dan 1 lembar celana yang digunakan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Aris.

Previous Post Next Post