Penyidik Resnarkoba Polres Luwu Utara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti

LUWU UTARA – Satnarkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melakukan serah terima tersangka dan barang bukti  di ruang kerja Kantor Kejaksaan Negeri Masamba.

Serahterima dilakukan oleh Kanit 1 Resnarkoba Polres Luwu Utara Aipda Andi Chndra bersama Aipda Syafruddin.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi mengatakan penyerahan dilakukan pada Senin (29/8/2022) sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/135/VII/2022/Resnarkoba, tanggal 10 Juli 2022 dan Surat Kejaksaan Negeri Masamba Nomor : B-726/P.A.33/Ens.1/08/2022, tanggal 16 Agustus 2022,  tentang hasil penyidikan sudah lengkap (P.21) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Kanit 1 Resnarkoba Polres Luwu Utara Aipda Andi Chndra bersama Aipda Syafruddin melakukan serah terima tersangka dan barang bukti  di ruang kerja Kantor Kejaksaan Negeri Masamba dan diterim oleh JPU ADITYA, SH dengan tersangka masing-masing rijl bin hasja, agus bambang alias agus bin sularianto, Kedua orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak  pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jayadi.

Previous Post Next Post