Hendak Mencuri Lagi, Pelaku Curanmor di Tana Toraja Ditangkap Polisi

 

TANA TORAJA – PP (23) pelaku pencurian 2 sepeda motor di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP  S. Ahmad mengatakan penangkapan terduga pelaku pada hari Selasa (16/8/ 2022) di Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. 

“Pengakuan terduga bahwa keberadaannya di Sudu, Kecamatan Alla adalah untuk melakukan aksi pencurian lagi,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Ahmad, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara cara mencungkil rumah korban, barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor, 1 unit merek Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam, no polisi DP3541JP dan  1 unit merek Honda Supra X warna hitam silver no registrasi DD3549UE. 

Kejadian pencurian 2 unit sepeda motor pada Senin (8/8/2022) malam hari, korban melapor ke SPKT Polres Tana Toraja pada Selasa (9/8/2022).

“Resmob mengamankan 2 unit kendaraan hasil curian dari pelaku di 2 tempat berbeda yaitu  Barang bukti sepeda motor Honda Supra, ditemukan di KM 10 Kecamatan Mengkendek dalam kondisi motor ditinggalkan di pinggir jalan karena kehabisan bakar kemudian barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 ditemukan di sebuah rumah kosong di Ke'pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek,” ucap Ahmad. 

Penangkapan terduga pelaku PP, berdasarkan laporan polisi yakni  NOMOR LP/B/ 204 / VIII/ 2022 / SPKT / RES TATOR korbannya adalah  Daud Pasang warga Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek.

Diduga telah terjadi tindak Pidana pencurian  dengan pemberatan dan curanmor, awalnya pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 01.00 wita dini hari korban bangun dari tidur dan menuju kebawah rumah dengan maksud untuk buang air kecil, namun korban kaget setelah melihat pagar gerbang rumahnya sudah terbuka lebar. 

“Sehingga korban segera memeriksa tempat parkiran kendaraannya,  dan kendaraan sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya, kemudian korban membangunkan seluruh anggota keluarga untuk melakukan pencarian di sekitar rumah namun kendaraan yang dimaksud tidak di temukan, lalu istri korban juga mendapatkan dompet miliknya sudah terbongkar dan uang sejumlah Rp 1 juta sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tana Toraja,” ujar Ahmad.

Kemudian laporan NOMOR LP/B/ 205 / VIII/ 2022 / SPKT / RES TATOR, pemilik sepeda motor Jupiter Z1 adalah Herlina Abu Bunga Langngan, warga Pa'tengko, Kecamatan Mengkendek, korban kehilangan motor yang disimpan di dalam Toko Budaden milik korban di jalan poros KM 19 Lembang Pa'tengko, kejadian diperkirakan pukul 02.00 WITA. 

“Awalnya pada Senin (08/8/2022) korban menutup toko sekitar Pukul 22.00 WITA, pagi harinya Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 07.30 WITA korban bermaksud untuk membuka toko dan mendapatkan pintu depan dan jendela sudah terbuka sehingga korban langsung memeriksa sepada motor miliknya yang diparkir dalam toko namun sudah tidak ada sehingga korban melapor di Polres Tana Toraja,” tutur Ahmad.

Selain mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku yakni 2 bilah parang yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pelaku terancam hukuman penjara 7 hingga 9 tahun. 

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP, dengan acamanan pidana 7 hingga 9 tahun penjara, sementara barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ahmad.

Previous Post Next Post