Dekatkan Pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo Buka “Layanan Paspor Masuk Desa”

 

LUWU  - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, melakukan pelayanan paspor selama 2 hari dalam bentuk  “Layanan Paspor Masuk Desa" yang dilakukan di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Benyamin Kali Patembal Harahap, mengatakan kegiatan ini sebagai sarana untuk lebih mendekatkan layanan paspor kepada masyarakat

“Pelayanan dalam bentuk jemput bola seperti giat "Layanan Paspor Masuk Desa" adalah langkah praktis guna mengurangi mobilitas orang sehingga sejalan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) sore. 

Menurut Benyamin, pihaknya akan melanjutkan kegiatan serupa di seluruh daerah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo untuk terus memberi kemudahan pengurusan keimigrasian warga.

"Selain Layanan Paspor Masuk Desa, kami juga memiliki inovasi yang bernama Layanan Eazy Passport yang esensinya juga sama yakni merupakan layanan jemput bola secara kolektif langsung ketempat domisili pemohon," ucap Benyamin.

Lanjut Benyamin, pada kesempatan kali ini layanan paspor masuk desa dilaksanakan dengan melibatkan sebanyak 3 orang petugas pelayanan paspor, para petugas menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pemohon paspor.

"Layanan Paspor Masuk Desa kali ini berhasil melayani total sebanyak 9 orang pemohon paspor selama 2 hari pelayanan terhitung Selasa (19/7/2022) hingga Rabu (20/7/2022),” ujar Benyamin.

Kepala Desa Padang Kalua, Umi S.Pd., M.M., mengatakan dengan adanya layanan paspor masuk desa ini dapat memudahkan masyarakat kami dalam mengajukan permohonan paspor, sehingga masyarakat kami tidak perlu lagi jauh-jauh mendatangi ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo untuk mengajukan permohonannya.

"Kami juga berharap bahwa kegiatan seperti ini layanan paspor masuk desa dapat lebih sering dilaksanakan di desa kami,” tutur Umi.

Salah seorang warga pemohon Paspor, Ratnasari mengatakan dengan diselenggarakannya layanan paspor masuk desa kali ini merasa sangat terbantu, hal ini dikarenakan kesibukannya sebagai karyawati salah satu Bank yang berkantor di Kabupaten Luwu membuat dirinya sulit mengatur waktu untuk mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi.

"Begitu saya mendengar Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo membuka layanan di Kantor Desa Padang Kalua saya langsung menyiapkan diri dan berkas untuk mengajukan permohonan paspor, ternyata prosesnya tidak butuh waktu yang lama, cukup 5 menit semua proses permohonan paspor saya sudah selesai, yang penting semua syarat yang diajukan sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya tinggal membayar biaya paspornya dan menunggu 3 kerja paspor saya sudah bisa diambil," beber Ratnasari.

Previous Post Next Post