Terlibat Peredaran Narkoba, ASN di Palopo Ditangkap Polisi dan Terancam Pidana 12 Tahun penjara

PALOPO – Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah MA (33), ia menjadi target operasi (TO) dalam Opersi Antik Polres Palopo 2022.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Narkoba Polres Palopo,  IPTU Abdianto mengatakan setelah mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan, tim langsung ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Kita amankan seorang ASN dalam operasi pemberantasan narkoba, pelaku ditangkap di Jalan Patang II,  Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat,  Kota Palopo, pelaku ditangkap pada Selasa (28/6/2022) sekitar Pukul 11.00 Wita,” kata Abdianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/6/2022).

Setelah pelaku ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu milik ASN tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan yaitu  1 saset plastik yang diduga berisikan sabu, 1 buah pembungkus rokok, 1 buah Map warna hijau dan 1 unit ponsel,” ucap Abdianto.

Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, maka pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Pelaku yang juga adalah ASN di Kota Palopo saat ini sedang diamankan untuk dimintai keterangan, dan barang bukti dikirim ke ke Labfor,” ujar Abdianto.

Lanjut Abdianto pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a)  Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan demikian pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” tutur Abdianto.

Previous Post Next Post