MAKASSAR - Penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap 3 Anak di Luwu Timur pada
Jumat (20/05/2022) berlangsung gelar perkara khusus terhadap perkara kekerasan seksual terhadap 3 orang anak di Kabupaten Luwu Timur, di Polda Sulsel.
Sebelumnya berdasarkan undangan yang disampaikan pada malam tanggal 18 Mei 2022 gelar perkara direncakan akan dilaksanakan esoknya pada 19 Mei 2022, kemudian dilakukan perubahan jadwal karena pihak korban tidak memungkinkan hadir sesuai jadwal awal.
Gelar Perkara tersebut merupakan salah satu tahapan dan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LPA/10/X/2021/SPKT/Polres Luwu Timur tanggal 12 Oktober 2021.
Kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Tim
kuasa hukum dari LBH Makassar, Muhammad Haedir mengatakan terhadap
kesimpulan gelar perkara serta proses penyelidikan Kepolisian yang menjadi
dasar pelaksanaannya, Tim Kuasa Hukum Korban menyatakan sikap sebagai bahwa tim
kuasa hukum korban menyesalkan penghentian penyelidikan tersebut sebab
mengesampingkan
keterangan para anak korban, yang secara konsisten sejak 2019, serta saling bersaksi
satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
“Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya
berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu
keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama,” kata
Haedir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).
“Terjadi pembiaran laporan/penanganan yang berlarut-larut oleh Kepolisian
hingga sampai pada gelar perkara. Disamping pemberitahuan gelar perkara yang
tiba-tiba, dalam prosesnya penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap
bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak yang hadir tidak
dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan. Catatan-catatan
tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh Kepolisian masih mengesampingkan kepentingan
pihak korban,” ucap Haedir.
Lanjut Haedir, tim kuasa hukum menilai bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan atau persebutuhan pada anak. Penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Demikian perkara layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya.
“Tim Kuasa Hukum menilai Kepolisian kembali terburu-buru menghentikan penyelidikan
tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di
tingkat penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang
perkara,” ujar Haedar.
Sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, tidak ditemukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam Penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti. Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana.
“Sejak awal kasus ini bergulir Tim Kuasa Hukum
senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan
anak korban. Tim Kuasa Hukum akan tetap pada prinsip yang sama dan berada di
pihak korban dalam upaya mencari keadilan,” tutur Haedar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https:t.meinspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.