Berkas 5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Dilimpahkan ke JPU Makale

TANA TORAJA - Kepolisian Resor Tana Toraja, Sulawesi Selatan, melimpahkan berkas tersangka judi sabung ayam ke kejaksaan negeri Makale.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja AKP S. Ahmadmengungkapkan terdapat 5 orang tersangka kasus judi sabung ayam telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti yang telah diamankan. 

Kelima tersangka masing-masing berinisial JT (40), BB (53), RR (43), JB (36) dan MM (38) yang diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Lembang Pondigao, Kecamatan Masanda, Tana Toraja.

Berkas pelaku resmi diterima oleh JPU Kejari Makale untuk selanjutnya diadili di persidangan. 

"Jadi untuk kita ketahui bersama bahwa kelima tersangka yang telah kami amankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) oleh (JPU) jaksa penuntut umum Makale sehingga kami telah melimpahkan atau tahap dua beserta dengan barang bukti selanjutkan akan disidangkan," kata AKP S. Ahmad. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada timbang pilih bagi para pelaku judi di Kabupaten Tana Toraja, dan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https:t.meinspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Previous Post Next Post