Polsek Wara Tangkap Pencuri Ponsel Saat Pelaku di Kabupaten Sidrap

 

PALOPO - Personil Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan di Backup oleh Personil Opsnal Polres Takalar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler (Ponsel).

Pelaku adalah Rimba Jail (28) warga Takalar, sementara korban adalah Jumriani (26) seorang ibu rumah tangga di Jalan Libukang BTN Nyiur Permai, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/3/2022, sekitar pukul 05.00 wita, bertempat di Jl. Palantikang Kelurahan Palantikang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal IPTU A.Akbar, S.H,M.H sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/39/III/2022/SPKT/POLSEK WARA/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, tanggal 11 Maret 2022.

Kapolsek Wara Kompol Deni Ratmodiharjo mengatakan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Andi Djemma Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada tanggal 10 /10/2020 sekitar pukul 22.00 wita.

“Kronologis kejadian yakni pada saat korban mau berangkat ke Sidrap dan pada saat itu korban menunggu antrian di halte bus Binturu untuk berangkat dan naik di mobil kemudian korban menyimpan handphone miliknya di samping sebelah kirinya dan pada saat korban hendak berangkat menuju ke Sidrap kemudian korban ingin mengambil handphonenya namun handphone miliknya sudah tidak ada,” kata Deni.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta  dan sat itu korban melapor ke Kepolisian Polsek Wara.

Setelah menerima laporan tersebut tim melakulan serangkaian penyelidikan dan pulbaket kemudian diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

“Dari informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Wara yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPTU A.Akbar  bersama Unit Opsnal Polres Takalar menuju ke rumah yang dimkasud tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Deni.

“Setelah diamankan pelaku mengakui telah melakukan pencurian handpone milik korban pada saat korban hendak berangkat menuju ke Sidrap,” lanjut Deni.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Ponsel merek OPPO RENO3, TIPE : CPH2043, WARNA : PUTING LANGIT dengan IMEI1 : 865491040938610, IMEI2 : 865491040938602.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post