Unit Reskrim Polsek Wara Ungkap Pelaku Pencurian Handpone, Modus Berjualan Keliling




PALOPO
- Tim Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap RK (30) pelaku pencurian handpone di Kota Palopo, pada Sabtu dini hari (5/2/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara, Iptu A. Akbar, berlangsung di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, berdasarkan laporan Polisi LPB/13/I/2022/SPKT/Polsek Wara/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 29 Januari 2022.

Kapolsek Wara, Kompol Deny Ratmodihardjo mengatakan, pelaku RK diamankan setelah Unit Reskrim menerima aduan dari korban bernama ES (19) warga Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

"Tim menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian handphone oleh pelaku RK dengan modus berjualan keliling alat sodok pel busa," ujar Kompol Deny kepada awak media Sabtu (5/2/2022).

Deny menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban hendak makan, kemudian meletakkan handphone diatas meja mesin jahit di dalam rumahnya. Saat selesai makan, korban kemudian keluar dan melihat handphone miliknya tersebut sudah hilang. Kejadian itu terekam berdasarkan bukti rekaman CCTV tepat berada di depan rumah milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wara.

"Korban melihat rekaman CCTV ada seorang lelaki menggunakan sepeda motor berhenti tepat di depan rumah dan kemudian masuk kedalam rumah tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Deny, Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Personil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit Handphone merk OPPO A54 warna hitam di Jalan Pulau Bangka Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,” tutur Deny.

Saat ini pelaku beserta barang bukti handpone hasil curian dan sebuah motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku menjalankan aksinya telah diamankan di Mapolsek Wara guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pidana Pasal 363 subsidair pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Evi)

Previous Post Next Post