PALOPO - Tim Sat Resnarkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (23/02/2022) dini hari, sekitar pukul 01.15 Wita mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu di Jalan KH.Ahmad Razak Lorong 2 Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan di salah satu indekos.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Narkoba AKP Budiawan, dan Kaurbinops Ipda Abdianto, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. A / 45 / II / SPKT tanggal 23 Pebruari 2022.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan mengatakan pelaku adalah Irsan alias Iccang (36) saat digeledah di sebuah indekos, petugas menemukan barang atau benda berupa 1 buah pembungkus rokok, 1 buah bungkus atau saset besar yang berisikan saset kosong, 1 buah saset yang berisikan sabu, dan 1 unit handphone merek Oppo warna silver.
“Selanjutnya sekitar pukul 02.20 Wita dilakukan pengembangan di rumahnya di Jalan Andi Tadda lorong Pasar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur dilakukan kembali penggeledahan dan ditemukan barang berupa 3 saset yang berisikan sabu, 3 buah potongan pipet warna hitam, dan 1 pembungkus rokok sampoerna mild,” kata Budiawan.
Selanjutnya dengan adanya barang bukti yang ditemukan maka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1,) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Budiawan. (EVI)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY