Unit Reskrim Polsek Wara Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Ballo


PALOPO
- Tim Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria pelaku penganiayaan di warung Ballo, di Jalan KH Ahmad Razak Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo, pada Kamis (20/1/2022) lalu, sekira pukul 16.00 WITA.

Penangkapan yang dipimpin langsung Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar, berhasil mengamankan pelaku IW (47), warga Jalan Andi Bintang Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana Kota Palopo.

Kapolsek Wara, Kompol Deny Ratmodihardjo mengatakan, pelaku IW diamankan setelah Unit Reskrim menerima aduan dari korban bernama GT (35), warga Jalan Yogi S Memet Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana Kota Palopo.

“Tim menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dialami oleh korban GT yang dilakukan oleh pelaku IW tersebut,” ujar Kompol Deny Ratmodiharjo, Sabtu (22/1/2022).

Dijelaskan Deny, kejadian bermula saat korban GT masuk di warung Ballo milik IW (Pelaku), tiba tiba pelaku langsung memukul korban berulang kali hingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di wajah dan kepala. Akibatnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wara guna diproses hukum.

"Korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, lecet pada kaki sebelah kiri, memar pada leher, lecet pada bibir bagian bawah dan kepala bagian belakang bengkak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Deny menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan diketahui sedang berada di wilayah hukum Polsek Wara Selatan. Personil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap GT di warung Ballo miliknya," jelas Kompol Deny.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Evi)

Previous Post Next Post