Sebar Foto Bugil Mahasiswi, Ternyata Motif Pelaku Masih Mau Pacaran Tapi Korban Sudah Tidak Mau

 

LUWU TIMUR - Setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap FH alias VK warga Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya berinisial SA (21) menggunakan akun palsu (fake) di instagram pada 27 Desember 2021 akhirnya terungkap motifnya.

“Motif pelaku menyebar foto bugil korban karena pelaku masih mau pacaran tapi korban sudah tidak mau, sehingga dia sebarkan,” Kata Kapolres Luwu Timur AKBP. Silvester  Simamora melalui Kasi Humas Polres Luwu Timur IPDA Dani Ardin, Selasa (18/01/2022).

Atas postigan itu, korban (SA) melaporkan pelaku FH alias VK di Mapolres Luwu Timur, dengan laporan konten pornografi dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan Polisi : LP/B/71/XII/2021/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 27 Desember.

Usai membuat laporan Polisi, korban dan pelaku bertemu di terminal Sorowako Kecamatan Nuha, Luwu Timur pada tanggal 5 Januari 2022 sekitar pukul. 17.30 WITA.

Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil, di dalam mobil sudah ada dua rekan pelaku, di dalam mobil korban dipukul sebanyak dua kali dibagian kepala, tidak hanya memukul korban, pelaku juga meludahi korban.

Setelah menganiaya korban diatas mobil, pelaku membawa korban dan menurunkan korban di tempat sunyi di daerah sumasang dua, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.

“Korban yang sudah ditinggal sendiri akhirnya menelpon penyidik Polres Luwu Timur bahwa dirinya telah dianiaya, penyidik yang mendapat laporan korban langsung bergerak dan menangkap pelaku satu jam setelah kejadian. Pelaku diamankan satu jam setelah kejadian usai korban melapor bahwa dirinya dianiaya, pelaku diamankan di Sorowako,” ucap Dani.

Dihadapan penyidik, korban mengaku melihat pelaku memegang senjata tajam jenis badik saat pelaku melakukan penganiayaan di dalam mobil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Luwu Timur berikut barang barang bukti berupa badik dan mobil yang digunakan pelaku,

“Sementara laporan penyebaran konten pornografi sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelaku sudah ditahan atas laporan penganiayaan pasal 351 KUHPidana,” ujar Dani.

Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan foto bugil seorang mahasiswi di Luwu Timur, yang beredar di media sosial Instagram. 

Korban berinisial SA, seorang mahasiswi yang tinggal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sementara terduga pelaku adalah VK, mantan pacar SA. Foto bugil yang menampilkan wajah korban, diduga disebarkan di Instagram mantan pacar korban menggunakan akun palsu.

Korban membenarkan kejadian itu dan mengakui jika foto yang beredar itu adalah dirinya. Namun, korban tidak lagi mengetahui keberadaan terduga pelaku.

"Iya, benar, saya korban, saya tidak tahu di mana dia sekarang,” kata SA, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).  

Selain mengunggah foto tidak senonoh korban, terduga pelaku juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Luwu Timur.

“Terduga pelaku sudah ditangkap dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap korban, sementara soal kasus pornografi sendiri sudah dalam tahap penyidikan,” kata Silvester.


Previous Post Next Post