Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja di Suli Luwu Ditangkap Polisi


LUWU
- Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan. Kali ini menimpa korban AR (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, berhasil menangkap FD (18) pelaku persetubuhan terhadap AR, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/52/ V/2021/ Polda Sulsel/ Res Luwu/ SPKT, Tanggal 20 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan penangkapan itu. Pelaku FD merupakan warga Dusun Muara Selatan, Desa Cimpu Selatan, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

Ia mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku FD sedang berada di Lokasi Wisata Kuliner Pelataran Simpurusiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Luwu untuk dilakukan interogasi.

"Pelaku FD diamankan di lokasi wisata kuliner pelataran simpurusiang, Kecamatan Belopa, pada Senin malam (1/11/2021) sekitar pukul 20.30 WITA," ucap Jon Paerunan, Selasa (2/11/2021).

Jon menjelaskan bahwa persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada April 2021 lalu. FD saat itu mencabuli korban di rumah kost milik temannya di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

"Korban mengalami rasa sakit pada bagian alat kelamin, sehingga orang tua korban yang mengetahui kejadian itu merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Luwu," ungkapnya.

Dihadapan penyidik, kata Jon, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban, dimana pelaku saat itu membujuk dan merayu korban jika dirinya akan bertanggung jawab.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu, untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Previous Post Next Post