Kontradiksi Vonis Jurnalis Asrul: Hakim akui Karya Jurnalistik, Tapi Dihukum Pidana UU ITE

PALOPO - Jurnalis media Berita.News Muhammad Asrul divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengatakan, Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas, melalui media sosial selaku saksi korban. 


Baca : Hukum SAFEnet: Vonis Hakim Terhadap Jurnalis Asrul Keliru


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (23/11/2021).


Merespons putusan majelis hakim, penasihat hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa menyatakan, terdapat pertimbangan yang kontradiktif pada putusan hakim


Baca juga : Beritakan Kasus Korupsi Palopo dan Divonis 3 Bulan Penjara, Asrul : Tetaplah Kritis Lebih Menyorot Lagi Pemerintah Kota Palopo


Azis menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis mengakui berita yang ditulis Asrul adalah karya jurnalistik dan menegaskan media tempat terdakwa bekerja adalah perusahaan pers berbadan hukum. Namun, hakim tetap memutus pertanggung jawaban pidana kepada Asrul sebagai jurnalis.


"Padahal hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita tersebut adalah produk jurnalistik dan media Berita.News adalah memenuhi standar sebagai perusahaan pers, sehingga seharusnya tidak dipidana," ujar Azis usai persidangan.


Di sisi lain, kata Azis, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan berita yang ditulis Asrul melanggar kode etik jurnalistik. 


Karena hakim menilai berita yang ditulis Asrul dan dimuat di media berita.news melanggar etik, maka kata Azis, pertanggung jawaban hukum seharusnya ada pada perusahaan media, sebab berita tersebut diakui sebagai prodak jurnalistik atau pers. 


"Justru karena ini produk jurnalistik, maka dia adalah prodak media tempat bernaung terdakwa, bukan produk Asrul sebagai individu. Sehingga pertanggung jawabannya pun harus tanggung jawab pers atau media tempat Asrul bekerja. Maka keliru ketika yang dimintai pertanggung jawaban dipidana adalah  jurnalisnya," tegas Azis Dumpa.


Meski majelis hakim dalam putusannya menyatakan vonis Asrul tidak bermaksud membungkam demokrasi, tapi Azis berpendapat, pemidanaan terhadap jurnalis tidak akan memperbaiki kualitas pers dan demokrasi. Justru semakin menimbulkan ketakutan bagi jurnalis menulis berita dan mengontrol jalannya pemerintahan.


"Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis," tegas dia.



"Asrul-Asrul Lain" Terancam


Muhammad Arsyad dari SAFENet menambahkan, majelis hakim tidak melihat dampak sosiologis akibat putusannya memvonis bersalah Asrul dengan hukuman 3 bulan penjara.


"Majelis hakim tidak melihat Asrul menanggung beban yang luar biasa bolak-balik Makassar ke Palopo dan hasil persidangan justru memberatkannya. Selama proses hukum berjalan, Asrul diminta oleh penyidik untuk menghentikan kerja-kerja jurnalisnya, padahal itu sebagai sumber pendapatan utamanya. 
Hakim tidak mempertimbangkan sosial ini," ujar Arsyad pada konferensi pers koalisi.


Arsyad berpendapat, penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE menjadi pintu masuk aparat hukum untuk memidanakan jurnalis. Dia Asrul menambah daftar penjang korban kriminalisasi UU ITE.


Selain itu, Arsyad yang juga Koordinator PAKU ITE meminta Dewan Pers belajar dari perkara Asrul dalam mengarahkan ahlinya pada setiap penyelidikan polisi terhadap kasus pers. Dia menginginkan Asrul bersedia untuk melakukan banding atas putusan hakim.


"Akan ada Asrul-asrul yang lain yang akan dibidik menggunakan pasal ini. Saya harap Asrul terus berjuang unutk menyelamatkan jurnalis - jurnalis lain. Semoga ini juga menjadi pertimbangan dewan pers dalam menentukan ahli, karena yang menjadi korban adalah jurnalis," tandasnya.


Kasus Jurnalis Asrul berawal saat dia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. 


Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.


Keputusan majelis hakim menghukum Asrul dengan 3 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman penjara 1 tahun. Asrul mendapatkan kepastian hukum setelah proses persidangan berlangsung sembilan bulan.

Previous Post Next Post