PALOPO - Jurnalis media Berita.News Muhammad Asrul divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengatakan, Asrul terbukti secara sah dan
meyakinkan mencemarkan nama pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas, melalui
media sosial selaku saksi korban.
Baca : Hukum SAFEnet: Vonis Hakim Terhadap Jurnalis Asrul Keliru
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana
penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata
Hasanuddin yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (23/11/2021).
Merespons putusan majelis hakim, penasihat hukum Asrul dari Koalisi Advokat
untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa menyatakan, terdapat
pertimbangan yang kontradiktif pada putusan hakim
Azis menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis mengakui berita yang ditulis
Asrul adalah karya jurnalistik dan menegaskan media tempat terdakwa bekerja
adalah perusahaan pers berbadan hukum. Namun, hakim tetap memutus pertanggung
jawaban pidana kepada Asrul sebagai jurnalis.
"Padahal hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita tersebut
adalah produk jurnalistik dan media Berita.News adalah memenuhi standar sebagai
perusahaan pers, sehingga seharusnya tidak dipidana," ujar Azis usai
persidangan.
Di sisi lain, kata Azis, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
berita yang ditulis Asrul melanggar kode etik jurnalistik.
Karena hakim menilai berita yang ditulis Asrul dan dimuat di media berita.news
melanggar etik, maka kata Azis, pertanggung jawaban hukum seharusnya ada pada
perusahaan media, sebab berita tersebut diakui sebagai prodak jurnalistik atau
pers.
"Justru karena ini produk jurnalistik, maka dia adalah prodak media tempat
bernaung terdakwa, bukan produk Asrul sebagai individu. Sehingga pertanggung
jawabannya pun harus tanggung jawab pers atau media tempat Asrul bekerja. Maka
keliru ketika yang dimintai pertanggung jawaban dipidana adalah
jurnalisnya," tegas Azis Dumpa.
Meski majelis hakim dalam putusannya menyatakan vonis Asrul
tidak bermaksud membungkam demokrasi, tapi Azis berpendapat, pemidanaan
terhadap jurnalis tidak akan memperbaiki kualitas pers dan demokrasi. Justru
semakin menimbulkan ketakutan bagi jurnalis menulis berita dan mengontrol
jalannya pemerintahan.
"Putusan ini
juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini
masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban
kriminalisasi termasuk jurnalis," tegas dia.
"Asrul-Asrul Lain"
Terancam
Muhammad Arsyad dari SAFENet menambahkan, majelis hakim tidak melihat dampak
sosiologis akibat putusannya memvonis bersalah Asrul dengan hukuman 3 bulan
penjara.
"Majelis hakim tidak melihat Asrul menanggung beban yang luar biasa
bolak-balik Makassar ke Palopo dan hasil persidangan justru memberatkannya.
Selama proses hukum berjalan, Asrul diminta oleh penyidik untuk menghentikan
kerja-kerja jurnalisnya, padahal itu sebagai sumber pendapatan utamanya.
Hakim tidak mempertimbangkan sosial ini," ujar Arsyad pada konferensi pers
koalisi.
Arsyad berpendapat, penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE menjadi
pintu masuk aparat hukum untuk memidanakan jurnalis. Dia Asrul menambah daftar
penjang korban kriminalisasi UU ITE.
Selain itu, Arsyad yang juga Koordinator PAKU ITE meminta Dewan Pers belajar
dari perkara Asrul dalam mengarahkan ahlinya pada setiap penyelidikan polisi
terhadap kasus pers. Dia menginginkan Asrul bersedia untuk melakukan banding
atas putusan hakim.
"Akan ada Asrul-asrul yang lain yang akan dibidik menggunakan pasal ini.
Saya harap Asrul terus berjuang unutk menyelamatkan jurnalis - jurnalis lain.
Semoga ini juga menjadi pertimbangan dewan pers dalam menentukan ahli, karena
yang menjadi korban adalah jurnalis," tandasnya.
Kasus Jurnalis Asrul berawal saat dia menulis tiga artikel dugaan korupsi di
Berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTNH dan
Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019.
Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan
Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei
2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal
Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.
Keputusan majelis hakim menghukum Asrul dengan 3 bulan penjara, lebih ringan
dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman penjara 1
tahun. Asrul mendapatkan kepastian hukum setelah proses persidangan berlangsung
sembilan bulan.