Polres Luwu Utara Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan bersama Polisi Sektor (Polsek) Sukamaju, berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Sukamaju Iptu Jayadi. Ketiga pelaku diamankan yakni inisial EL (29), warga Dusun Dua, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, dengan barang bukti 3 sachet narkotika jenis sabu, masing-masing paket senilai Rp300.000.

"Setelah dilakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku bahwa barang tersebut didapatkan dari  FS (22, warga Dusun Sumber Harum, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng," ujar Iptu Jayadi.

Selanjutnya, kata Jayadi, setelah berhasil mengamankan pelaku FS, personil langsung melakukan interogasi dan pengembangan, dan berhasil mengamankan SU (38), warga Desa Tulung Sari, Kecamatan Sukamaju.

"Dari tangan SU, kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 sachet, yakni 7 Sachet  paket Rp200.000, dan 1 sachet paket Rp500.000," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik saat dikonfirmasi, membenarkan tiga terduga penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan.

"Setelah 5 hari dilakukan pengembangan akhirnya, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba kita amankan," jelas Iptu Rodo, Selasa (7/9/2021).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara, guna proses hukum lebih lanjut.

Previous Post Next Post