Dinas PMPTSP Lutim Gelar Sosialisasi terkait Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat


LUWU TIMUR
- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi terkait Penyedia Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu dan Non Perizinan di Aula Kantor DPMPTSP, Senin (27/09/2021).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Luwu Timur, A. Habil Unru, SE. didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Andi Rajuni, SE. Dalam sosialisasi ini juga disampaikan tujuan Sosialisasi, Dasar Hukum Pelayanan Pengaduan, jenis-jenis layanan yang ada di DPMPTSP, cara penyampaian penerima layanan, dan mekanisme pengaduan dan SOP pengaduan.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Luwu Timur, A. Habil Unru dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi ke masyarakat melalui Pelayanan Umum Kecamatan terkait Layanan Konsultasi Dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan Dan Non Perizinaan yang ada di DPMPTSP.

“Dari sosialisasi ini, kami berharap ada sinergitas antara pelaksana pelayanan izin di kabupaten dengan pelayanan yang ada di kecamatan sehingga informasi terkait kegiatan ini bisa disebarluaskan ke tingkat desa pada wilayah kerja masing-masing demi mewujudkan visi dan misi pemerintah khususnya di DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur yakni Terwujudnya pelayanan perizinan yang prima berkelanjutan dan lebih maju berlandaskan agama dan budaya,” tukas Andi Habil Unru.

Sementara salah satu peserta sosialisasi yakni Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Nuha yang juga sekaligus Plt. Kepala Desa Nuha, Rany Syam menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas PMPTSP Lutim tersebut, dan ia berharap agar kegiatan seperti ini tidak hanya hari ini saja dilaksanakan, melainkan dilaksanakan secara berkala atau yang lebih bagusnya dapat dilaksanakan di setiap kecamatan.

“Sosialisasi ini diperlukan untuk membantu tugas saya dan teman-teman di kecamatan dalam penyampaian informasi terkait pelayanan perizinan, dan saya berharap kedepan akan terus dilaksanakan dan jika perlu bisa diadakan di tiap kecamatan agar masyarakat bisa langsung mengetahui hal-hal yang terkait dengan pelayanan izin di DPMPTSP termasuk dengan layanan yang terkait dengan konsultasi dan pengaduan masyarakat,” tandas Rany Syam.

Adapun Materi Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinaan Dinas PMPTSP Lutim, Hj. Zulhidayah, S.Si. yang juga sebagai PPTK sub Kegiatan Penyedia Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan Dan Non Perizinaan dengan menghadirkan peserta Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur. (ikp)


Previous Post Next Post