Bisnis Jual Beli Beras, Pasutri Asal Banggai Tipu Pedagang di Luwu Ratusan Juta


LUWU — Satuan Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan berhasil meringkus terduga pelaku penipuan jual beli beras, yakni JU (42) dan RL (41), warga Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Pada penangkapan itu dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Reskrim Polres Luwu Ipda Yakobus R bersama Unit Tipiter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu.

Pelaku JU dan RL merupakan pasangan suami-istri. Keduanya diamankan lantaran telah melakukan penipuan terhadap Yeti (39), seorang pedagang beras di Lingkungan Damai, Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Luwu pada bulan Juni 2021 lalu.

Akibat kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 29 ton beras senilai Rp 243 juta.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, kedua pelaku berhasil tangkap di salah satu kost di Kelurahan Jaya Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai Tengah, Sulawesi Tengah, pada Kamis 9 September 2021 lalu.

"Saat itu kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Toili untuk diamankan dan diinterogasi. Kemudian mereka dibawa ke Mapolres Luwu untuk penyidikan,” kata Jon, Selasa (14/9/2021).

Dikatakan Jon, kronologisnya kedua pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai pedagang beras di Sulawesi Tengah. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerjasama.

"Saat kerjasama tersebut berjalan, pelaku kemudian meyakinkan korban dengan melakukan sebahagian pembayaran terhadap harga beras milik Yeti yang telah diambil sebelumnya, sehingga korban percaya dengan pelaku," ujarnya.

Jon menjelaskan, setelah adanya kepercayaan dalam kerjasama tersebut, maka pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pengambilan beras secara bertahap hingga mencapai sebanyak 29 ton serta puluhan tabung elpiji.

Setelah itu pelaku tidak melakukan pembayaran beras serta tabung elpiji yang diambilnya. Mereka lalu menghilangkan jejak dengan tidak menjalin hubungan komunikasi dengan korban.

“Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu. Mendapat laporan itu, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan beras terhadap korban. Uang dari hasil penjualan beras tersebut sebagian digunakan untuk membeli sebidang tanah kemudian membangun pondasi dan barang-barang berupa empat unit handphone.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Fajar Fani Susanto mengungkapkan, motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan harga beras dan tabung elpiji tersebut, dan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Kedua tersangka tersebut menggunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji untuk keperluan pribadinya secara bersama-sama, sehingga peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 243 juta," terangnya.

Fajar menyebut, dari tangan kedua pelaku, disita uang tunai sebanyak Rp 26,9 juta, serta sejumlah peralatan rumah tangga yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan beras dan 19 buah tabung gas elpiji korban.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP," pungkasnya. (*)

Previous Post Next Post