3 Tersangka Pengedar PCR Palsu Dibekuk Polres Jayapura


JAYAPURA - Satuan Kriminal Polres Jayapura meringkus 3 orang pelaku penjual bukti Swab PCR (Poly Chain Reaction) palsu dan 1 pengguna yang juga calon penumpang di Bandar Udara Sentani.

3 pelaku yang berhasil dibekuk petugas antara lain, 1 pria dan 2 wanita, berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20), mereka ditangkap setelah petugas menemukan adanya surat bukti PCR palsu.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, membenarkan penangkapan 3 orang pelaku pembuat surat PCR palsu dan seorang calon penumpang sebagai pengguna jasa tersebut.

“Kejadian bermula pada saat TH (38) melakukan check-in menggunakan hasil rapid untuk melakukan keberangkatan. Namun pada saat melakukan check in di maskapai, petugas maskapai mengecek surat rapid yang digunakan TH (38) dan belum adanya validasi dari karantina kesehatan bandara,”ungkap Kapolres kepada wartawan di Polres Jayapura.

Lanjut Kapolres Jayapura, setelah dilakukan kroscek oleh petugas maskapai penerbangan dengan karantina ternyata dokumen yang di bawa TH (38) tersebut adalah palsu sehingga langsung dilaporkan ke polsek kawasan bandara.

 “Petugas Polisi pun merespon terkait kejadian tersebut dan mengamankan 3 orang sebagai penjual jasa PCR Palsu yang berada di Kota Jayapura yakni, SM (23), NK (24), M (20) serta barang bukti laptop yang digunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa komplotan ini menujal Hasil Tes PCR hingga Kartu Vaksinasi Palsu dan sudah beroperasi sejak bulan Juni lalu. 

“Dalam sehari komplotan ini mampu menjual sebanyak 20 surat dokumen palsu dan dijual yakni Rp. 600.000 untuk surat hasil PCR Palsu dan Rp. 150.000 untuk surat Swab Anti Gen Palsu yang mereka buat,”pungkas Kapolres Jayapura.

Kini 4 (empat) pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP dengan ancaman penjara selama 6 tahun.(JEFRI/JTP./Alan)

 

 

Previous Post Next Post