PPKM Level lV di Tana Toraja Hari Ini Diberlakukan, Pintu Perbatasan Dijaga Polisi


TANA TORAJA --  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja hari ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, dan akan berlangsung selama dua pekan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. 

Diketahui, ada dua daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang masuk daftar penerapan PPKM level 4 ini yakni Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja, karena seiring dengan tingkat penyebaran Covid-19 didaerah ini yang masih tinggi.

Penerapan ke level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.25 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumetera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berdasarkan instruksi tersebut, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 269/VII/2021/Setda Tanggal 26 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Kabupaten Tana Toraja.

“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV akan berlangsung Selama dua pekan atau mulai Senin 26 Juli 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021 yang akan datang,” Kata Theofilus dalam surat edaran itu.

Terkait penerapan PPKM level IV ini, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, yang di konfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya kembali melakukan penyekatan di pintu perbatasan. 

"Pemeriksaan di perbatasan sebagai giat antisipasi penyebaran virus Covid-19," jelas Sarly Sollu, Senin (25/7/2021).

Dia menjelaskan, penyekatan dilakukan di dua pintu gerbang perbatasan Tana Toraja dengan daerah lain. Seperti di Salubarani, perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang. Kemudian di Rantelemo, perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Toraja Utara. 

"Pemeriksaannya secara selektif, terkait orang banyak di atas kendaraan dan pemeriksaan kartu vaksin," ungkapnya. 

Sarly menyebut, selain pemeriksaan kartu vaksin, di pos penyekatan juga akan dilakukan pemeriksaan swab antigen. 

"Tes swab ditempat, sudah disiapkan pos berikut tim analisis dari puskesmas. Pemeriksaan baik yang dari atau yang hendak ke Rantepao," ujarnya. 

Berikut aturan lengkap penerapan PPKM level IV di Kabupaten Tana Toraja:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.

3.Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan ssehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 Wita dan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau secara virtual.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.

15. Penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. 

(*)

Previous Post Next Post