Pelaku Penganiayaan di Permandian Bora Palopo Berhasil Diamankan Polisi


PALOPO - Pelaku penganiayaan terhadap Jumardin (41), saat berlibur bersama keluarganya di Permandian Alam Bora di Jalan Juanda, Kelurahan Mungkajang Kota Palopo, pada Minggu (18/7/2021) lalu, akhirnya ditangkap.

Pelaku diketahui bernama Takdir, warga Bora, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Palopo. Ia diamankan Polisi pada Sabtu (24/7/2021) kemarin.

Kabag Humas Polres Kota Palopo, AKP Edy Sulistyono saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Edy kepada awak media, Senin (26/7/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Edy. 

Sebelumnya diberitakan, korban Jumardin sempat mendapat perawatan di RS ST Madyang Kota Palopo, akibat penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pihak pengelola Permandian Alam Bora bernama Takdir. (Arzad)

Previous Post Next Post