Camat Malangke Akram Risa ; Duel Maut Usai Penghitungan Suara Tidak Terkait Pilkades

  

LUWU UTARA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang dilaksanakan hari Rabu (14/07/2021) kemarin di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berujung maut di Desa Tandung, Kecamatan Malangke.

Dua orang bertikai usai penghitungan suara, yakni Jumardin (47)  dan KB (35). Jumardin adalah warga Desa Giri Kusuma, Kecamatan Malangke,menjadi korban pembunuhan, sementara KB  warga Baku-baku, Kecamatan Malangke, adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Jumardin dan kini diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara di tempat persembunyiannya di Desa Palandan, Kecamatan Baebunta. 

Plt Camat Malangke, Akram Risa membantah jika kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tandung, merupakan imbas dari proses Pilkades serentak.

“Proses Pilkades di Desa Tandung sudah selesai saat pembunuhan itu terjadi sehingga tidak ada kaitannya dengan proses Pilkades, bahkan saat hasil dari perhitungan suara pada Pilkades Tandung tidak ada satu pun warga yang protes dan berjalan dengan aman dan kondusif," kata Akram yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Akram membantah jika kasus pembunuhan tersebut terjadi saat proses penghitungan suara sedang berlangsung di TPS yang ada di Desa Tandung, Kecamatan Malangke.

"Jadi semua prose Pilkades sudah selesai saat terjadi pembunuhan. dan bukan di dekat TPS," ucap Akram.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin, mengatakan duel maut tersebut masih didalami, apakah terkait dengan Pilkades atau tidak.

“Jadi kalau keterkaitan dengan Pilkades kami masih mendalami karena korban adalah warga Desa Girikusuma yang sedang melaksanakan Pilkades, begitupun tersangka yang merupakan warga Desa Baku-baku juga sedang melaksanakan Pilkades,  dan Desa tempat peristiwa terjadi yakni Desa Tandung juga melaksanakan Pilkades,  sementara tempat kejadian perkara (TKP) bukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melainkan di depan rumah warga depan masjid,” kata Irwan, saat dikonfirmasi di Mapolres Luwu Utara, Kamis (15/07/2021) sore. 

Menurut Irwan, peristiwa duel yang terjadi di Desa Tandung kejadiannya berlangsung setelah pelaksanaan penghitungan suara selesai.

“Setelah penghitungan suara baru terjadi kejadian itu, logistik Pilkades sudah berada di Kecamatan, jadi kami masih dalami keterkaitan tersangka dengan salah seorang calon Kades,” ucap Irwan.

“Motif untuk sementara ini adalah ketersinggungan karena merasa diejek saat korban mengeber gas motor dan tatapan ke tersangka,” tambah Irwan.

Sebelumnya diberitakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang dilaksanakan hari ini Rabu (14/07/20210 di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berujung bentrok di Desa Tandung, Kecamatan Malangke.

Salah seorang pendukung Calon Kepala Desa (Calkades) meninggal dunia setelah ditusuk dengan senjata tajam jenis Badik oleh salah seorang pendukung Calkades lainnya.

Korban adalah Jumardin (47) warga Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, sementara pelaku KB  (35) warga Baku-baku, Kecamatan Malangke. Pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara di tempat persembunyiannya di Desa Palandan, Kecamatan Baebunta.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP. Amri mengatakan kronologi kejadian bermula pada saat dilakukan penghitungan suara Pilkades di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, korban Jumardin yang merupakan pendukung nomor urut 01 melintas di depan pelaku yang merupakan pendukung nomor urut 02 sambil gas-gas motor dan menatap pelaku.

“Dengan kejadian tersebut pelaku tersinggung dan tidak menerima hal tersebut sehingga pelaku langsung mengejar korban, setelah keduanya berhadapan maka terjadi perkelahian dimana pelaku menggunakan sebilah badik dan korban menggunakan sebilah parang,” kata Amri, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/07/2021). 

Menurut Amri, dalam perkelahian antar kedua belah pihak, korban terkena beberapa kali tusukan pada bagian tubuhnya yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia di tempat kejadian. 

“Pelaku serta barang bukti berupa 1 buah sarung parang dan 1 buah badik sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 354 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Amri.

 

 

Previous Post Next Post