Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 3. Ini 14 Poin yang Wajib Diketahui

LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara. 

Edaran ini mengatur 14 aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 3 yang wajib dilaksanakan. 14 poin itu di antaranya, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu seperti Surat Izin Keluar Masuk, Surat Keterangan Negatif COVID-19 via swab antigen, seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Lutra wajib isolasi mandiri selama 5 hari sebelum beraktivitas kembali, serta pelaku perjalanan yang isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi COVID-19 wajib tes PCR.

Tak kalah pentingnya, penerapan PPKM Level 3 juga mengatur kegiatan makan-minum di restoran, warung makan, café-warkop dan sejenisnya, toko ritel dan sejenisnya, pedagang kaki lima dan sejenisnya serta pusat perdagangan lainnya yang melayani makan-minum di tempat hanya bisa dengan 25% dari kapasitas dan jam operasi dibatasi sampai jam 18.00 wita. 

Untuk layanan makan-minum via pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai jam 21.00 wita. Pelaku usaha wajib memiliki kartu vaksin dan menempelkannya di tempat usaha masing-masing. Sementara pengunjung yang datang wajib menunjukkan kartu vaksin.

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/tempat bermain anak harus dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan screening test. Untuk daerah zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat dilarang keras. Jika terdapat pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan lainnya juga tak luput dari pengetatan dan pembatasan. Untuk resepsi pernikahan, tidak ada hidangan makanan di tempat. Untuk hajatan lainnya, masyarakat hanya diperkenankan hadir 25% dari kapasitas ruangan. Jika ini tak dapat dipenuhi, maka izin tidak diberikan. 

Poin terakhir dalam surat edaran Bupati ini adalah masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara agar segera menghubungi pusat informasi dan juru bicara Satgas COVID-19 Luwu Utara melalui Call Center Surveilans 0813 4264 8399 Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center BPBD 0812 4215 9030. 14 poin Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini dapat dilihat pada gambar dari berita ini. (LH)

Previous Post Next Post