Akhirnya Pelaku Penggelapan 16 Mobil Diamankan Satreskrim Polres Luwu Utara di Makassar

LUWU UTARA  – Tim Resmob Polres Luwu Utara bersama Personel Polsek Tamalanrea Makassar, mengamankan Ridwanto alias Ciwang (26) warga Perumahan Griya Cendana, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara,  atas perbuatannya yang telah menggelapkan mobil rental.

Pelaku diamankan di Perumahan Bumi Tamalanre Permai (BTP) Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/6/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 151 / VI / 2021 / SPKT, tanggal  2 Juni 2021.

“Ia diamankan polisi sesuai informasi salah seorang saksi yang turut menggadai mobil dari pelaku, mobil rentalan tersebut digadaikan pelaku dengan nominal Rp19 juta,” kata Amri saat dikonfirmasi, Selasa.

Lanjut Amri, pelaku melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara dan Kota Palopo dengan modus merental mobil korban lalu mobil rentalan tersebut dibawa ke kabupaten Bone untuk digadaikan.

“Jumlah keseluruhan kendaraan yang digelapkan berjumlah 16 unit, namun masih terdapat 5 unit mobil yang belum ditemukan,” ucap Amri.

Saat dimintai keterangan terkait keberadaan 5 unit mobil yang belum ditemukan tersebut, pelaku menjelaskan jika salah seorang rekannya berinisial RN yang berdomisili di Desa Pengkendekan, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, yang mengetahui keberadaannya, sehingga petugas bergerak cepat menuju ke rumah RN.

“Saat petugas meminta kepada pelaku untuk menunjukkan rumah temannya berinisial RN, pelaku justeru mencoba melawan dan berusaha untuk kabur dengan cara memberontak dan melepas genggaman tangan salah satu petugas sehingga langsung dilumpuhkan dengan memberi tembakan terukur dan tepat pada bagian betis sebelah kiri, selanjutnya tim membawa pelaku ke rumah sakit umum Hikma untuk dilakukan perawatan medis,” ujar Amri.

Terungkapnya kasus penggelapan mobil ini berawal pada hari Sabtu (5/06/2021) diperoleh informasi dari jaringan jika 1 unit mobil merek Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DD 8409 SB yang sebelumnya dirental oleh pelaku sedang berada di Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, sehingga tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara bergerak menuju ke lokasi.

“Sehari setelahnya tim langsung berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Cenrana, sehingga tim berhasil mengamankan barang bukti mobil tersebut dari tangan Elisyadi yang berdomisili di Dusun Use'e Desa Lebongnge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dan dari hasil pengakuan saksi tersebut ia mengakui kalau mobil yang dikuasainya itu diperoleh dari seorang bernama Ardhy yang berdomisili di Dusun Lea, Kecamatan Tellusiattingge, dengan cara menggadaikannya kepada saksi, sehingga saksi memberikan uang sebesar Rp 19 juta  ditambah 1 unit motor Yahama MX 130 milik korban,” jelas Amri.

Setelah tim berhasil mengamankan barang bukti mobil maka tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan diperoleh informasi jika berada di Kota Makassar.

“Selanjutnya tim bergerak melakukan pengejaran ke Kota Makassar dan pada hari Senin (7/06/2021)tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara diback up oleh personel Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan pelaku. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara  untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Amri

 

Previous Post Next Post