6 Penyalahgunaan Narkoba Diamankan, Satu Diantaranya Anggota Kepolisian

SINJAI - Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, mengamankan 6 pelaku pelaku penyalahgunaan Narkotika, satu diantaranya angota Polres Sinjai.

Para pelaku masing-masing MZ (26) alamat gunung rinjani Kelurahan Bongki, MF (24) warga Gunung Lompobattang, FA (20) warga Kelurahan Bongki, WK (21) warga Kelurahan Biringere, Kecamatan, IL (30), warga Dusun Kambuno, Desa pulau harapan, FIM (25) Anggota Polres Sinjai, warga Kelurahan ballangnipa, kec. sinjai utara, kab. sinjai

Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, pada  Rabu (9/6/2012) kemarin.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengatakan pihaknya telah mengamankan 6 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya oknum anggota Polres Sinjai berpangkat Bripda.

“Terkait keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai berinisial FIM pangkat Bripda, berdasarkan hasil interogasi pelaku MZ mengakui bahwa FIM ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada SQ yang statusnya DPO, dimana MZ bersama FIM menemui SQ untuk membeli sabu sebanyak 2  gram sabu, dengan harga Rp 3,2 juta, uang yang digunakan milik MZ dan juga bersama sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah diperolehnya, dari penunjukan keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai FIM,” kata Iwan Irmawan, Jumat

Atas kejadian tersebut, Kapolres Sinjai langsung memerintahkan Kanit Provos bersama anggotanya untuk menjemput dan mengamankan FIM, namun tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di  Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut,” ucap Iwan.

Kronolog penangkapan bermula dari informasi warga jika di salah satu hotel di jalan Gunung Lompobattang, terjadi penyalahgunaan sabu dan peredaran gelap narkotika, sehingga anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Dengan gerak cepat personel melakukan penyelidikan di Hotel yang berada di di jalan Gunung Lompobattang tepatnya di Kamar No 05 ditemukan barang bukti dan diamankan pula 4 orang,” kata Iwan Irmawan, Jumat (12/06/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 gram, 1  buah timbangan digital warna hitam, 1  buah Tas selempang warna hitam, 2  sachet  kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,74 gram, 1  buah kotak warna hitam, 1  buah bong lengkap, 2 batang pirex kaca,  1  buah sendok takar sabu dari pipet plastik warna bening, 2 potong pipet plastik warna kuning, 1  buah sumbu kompor sabu dari alumunium foil rokok, 2  buah korek api gas .

"Saat para pelaku diintrogasi mereka mengakui kalau 1 kotak warna hitam yang berisi 2 sachet kristal bening yang diduga sabu dan 1 buah sendok takar sabu dari pipet plastik bening adalah milik MF, disimpan di dalam kamar mandi kamar 05 dan 1  set bong alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca, korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu dan pipet plastik para pelaku mengakui kalau 1  set bong alat hisap sabu lengkap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu semalam dikamar No. 05 tersebut.

"Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap MZ bahwa barang bukti berupa 2 sachet kristal bening yang ditemukan adalah milik IL yang beralamat di dusun Kambuno Selatan Desa Pulau Harapan, Kecamatan  Pulau Sembilan dan petugas menuju alamat yang dituju dan saat IL ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1  lembar resi transfer uang Rp 2,8 juta, dan 1  unit handphone merk realme warna abu abu yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MZ, saat hendak transaksi jual beli sabu, IL mengakui mentransfer uang sebesar Rp 2,8 juta dengan maksud untuk membeli atau memesan sabu kepada MZ,” ucap Iwan.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya, termasuk oknum anggota Polres Sinjai semuanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tebang pilih, semua pelaku akan kita tindak tegas sesuai hukum, dan kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika, laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika,” harap Irwan. (NW)

Previous Post Next Post