Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun, Bapak ini Diamankan Polisi dan Sempat Melawan Petugas


LUWU UTARA - Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang ayah berinisial DR (40) terhadap anak kandungnya sejak berusia 15 hingga 18 tahun, Ia tega memperkosa anaknya sendiri hingga berulang kali.

Kasus ini terbongkar pada Sabtu (8/5/2021), saat ibu kandung dan korban melapor di Polres Luwu Utara jika sang ayang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, unit resmob Polres Luwu Utara langsung gerak cepat melakukan penangkapan.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP sampai korban tamat SMAN," ungkap Kanit Resmob usai melakukan penangkapan, Sabtu (8/5/2021) malam tadi.

Menurut Samsuri pelaku saat diamankan mencoba mlawan petugas sehingga dilumpuhkan.

"Pelaku diamankan di pondok kebunnya di Dusun Benteng, Desa Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang, terpaksa kami  lumpuhkan dengan timah panas,” ucap Samsuri. (SALIM)
Previous Post Next Post