Penetapan Tapal Batas Desa Rumaju dan Kadong Kadong Merujuk Peraturan Bupati Luwu

LUWU - Bupati Luwu Dr Basmin Mattayang fokus  menyelesaikan permasalahan tapal batas antar Desa di wilayahnya.Penetapan tapal batas ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2021.

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, bisa menghambat proses pembangunan di desa. Terkait permasalahan tapal batas Desa Rumaju dan Desa Kadong Kadong,Kecamatan Bajo Barat, tim penegasan tapal batas desa,  Pemkab Luwu, telah meletakkan patok batas sesuai dengan titik koordinat.

Asisten I Pemkab Luwu, Rudi Dappi selaku Ketua Tim Tapal Batas, menuturkan soal tapal batas Desa Rumaju dan Kadong Kadong sudah di tetapkan berdasarkan Peraturan Bupati.

"Perbup Nomor 29 tahun 2021, yang menetapkan batas kedua desa, bahkan tim tapal batas telah memasang patok sesuai titik koordinat dimana proses penetapan titik tapal batas Desa Rumaju dan Kadong Kadong sudah melalui beberapa kali pertemuan melibatkan kedua Desa yang difasilitasi Pemerintah Daerah," kata Rudi Dappi Senin(8/3/2021)

Diejalaskan Rudi, kedepan masih ada 205 Desa dan 20 Kelurahan yang akan ditetapkan tapal batasnya sesuai dengan amanat Permendagri No 45 tahun 2016 dan PP 21/2021 yang merupakan turunan dari UU cipta kerja No 11/2021

Previous Post Next Post