Kelabui Tiga Gadis Dibawah Umur Asal Toraja, Begini Modus Operandi Pelaku


TANA TORAJA — Polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak dibawah umur di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Sabtu, (13/3/2021).

Dalam kasus tersebut, tiga anak gadis yang merupakan warga Tana Toraja menjadi korban dan masih dibawah umur, yakni AA, FT dan C.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tana Toraja, Kompol Yacob Lobo, dalam konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, (13/3/2021), mengungkap modus operandi dua pelaku perdagangan orang agar bisa membawa tiga gadis belia itu ke Luwu Banggai untuk dijadikan pekerja club malam.

“Ketiga gadis dibawah umur tersebut diiming-imingi pekerjaan sebagai tenaga SPG produk rokok di Manado dengan fasilitas lengkap dan gaji tinggi. Saat mereka tergiur dan mengiyakan, ketiganya lalu dibawah ke Kabupaten Luwuk Banggai, bukan Manado seperti yang dijanjikan,” terang Kompol Yacob Lobo.

Menurutnya, Di Luwuk Banggai, ketiga gadis itu dilatih untuk bekerja di club malam yang ada di sebuah hotel di kota tersebut. 

“Mereka sudah melakukan pekerjaan selama 3 hari hingga ketiga korban melapor ke pihak keluarga dan berhasil dipulangkan ke Tana Toraja,” ungkap Yacob.

Ia mengatakan, ketiga korban tersebut, lalu melapor ke Polres Tana Toraja dan kasus tersebut berhasil diungkap. Dalam kasus itu, dua pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya buku tabungan, empat lembar baju dan dua unit ponsel.

Kedua pelaku berhasil diamankan, masing-masing VN (24), warga Toraja dan SS (31), warga Luwuk Banggai. Perannya, VN merekrut gadis dibawah umur di Tana Toraja dan SS berperan sebagai penadah dan penyalur di Luwuk Banggai.

“Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kompol Yacob. (*/ben)

Previous Post Next Post