Spesialis Pencuri Barang dalam Jok Motor Diamankan Resmob Tana Toraja

 TANA TORAJA  - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan,  mengamankan seorang  pencuri spesialis barang dalam jok motor, berinisial A (55) warga asal Makassar. Pelaku diringkus “Tim Batitong Maro” di To'kaluku, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kamis (25/02/2021) sore.

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi  mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial A, diawali dengan laporan dari warga yang menyebutkan telah kehilangan HP  yang ia simpan di dalam Jok motornya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B / 10 / II / 2021, tanggal 08 Februari 2021.

" Setelah 2 hari kami lakukan pengejaran, kami temukan terduga  A sedang melakukan aksinya di Plaza Kolam Makale, ia mencungkil jok motor yang terparkir ditinggal pemiliknya, namun saat itu terduga A, tidak menemukan apa pun di bawah jok motor tersebut, akhirnya kami lakukan pembuntutan hingga ke To ' Kaluku, di tempat itu kami tangkap, tanpa perlawanan," kata Alvian, saat dikonfirmasi, Jumat (2602/2021).

Di hadapan penyidik, terduga pelaku A mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian barang dalam jok motor.

“Selama ini sudah 8 kali mengambil HP yang disimpan pemiliknya di bawah sadel motornya, itu saya lakukan setelah mengintai dan mengamati orang yang menyimpan HP di bawah sadel atau jok motor,” ucap A saat dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan menjelaskan bahwa pelaku adalah spesialis HP dalam jok motor.

“ Terduga pelaku dapat dikategorikan sebagai pencuri spesialis HP yang disimpan di bawah jok motor, karena telah 8 kali terduga melakukan pencurian, kesemuanya dilakukan dengan sasaran HP  beserta tas yang disimpan dalam jok motor ,“ ujar Jon.

Kini terduga pelaku ditahan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 2 HP  hasil curian, dan 1 unit sepeda motor merk Mio 125 warna merah yang digunakan oleh terduga membuntuti korbannya.

“ Akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya, terduga terancam pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," sebut Jon.

Sehubungan dengan adanya kejadian ini, Jon Paerunan, menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP agar datang ke Sat Reskrim Polres Tana Toraja,

" Yang merasa kehilangan HP di bawah jok motornya, silahkan datang ke Sat Reskrim, dan kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi menyimpan barang berharga, karena saat ini menyimpan barang di jok motor bukanlah tempat yang aman,”tutur Jon..

Previous Post Next Post